Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa. Nirina teguh bin kukuh merebut kembali aset keluarganya yang digarong Riri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nirina Roudhatul Jannah Zubir alias Nirina Zubir tampak sumringah saat bertemu Tempo di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Rabu malam, 24 April 2024. Berbusana atasan merah muda dan bawahan casual, warna itu konon melambangkan kegembiraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nirina tiba bersama suaminya Ernest Fardiyan Syarif yang juga gitaris grup band Cokelat itu sekitar pukul 19.00. “Mudah-mudahan kasus ini jadi pembelajaran, buat yang lain hal seperti ini bisa saja terjadi,” kata Nirina malam itu.
Perseteruan aktris Nirina Zubir dengan bekas asisten ibudanya, Riri Khasmita, serupa film yang berlumur drama dan intrik di dalamnya. Nirina dan keluarga pernah berseteru dengan Riri lantaran mengambil alih harta dan sertifikat tanah ibundanya senilai miliaran rupiah. Perempuan 44 tahun itu merasa banyak belajar selama empat tahun berperkara dengan Riri.
Dia menyebut selama ini belum cukup mengerti tentang sengketa pertanahan. Situasi yang melilitnya memaksa untuk banyak belajar dirinya belajar dari mana saja, seperti sosial media, kolega, dan penasihat hukum yang mendampinginya. “Semoga apa yang pada Na, tidak terjadi pada orang lain. Ini bukan masalah kecil, bisa terjadi pada siapa saja,” kata Nirina.
Oleh karena itu, Nirina Zubir juga selalu memberi kabar dan update atas perkaranya kepada seluruh pengikutnya sebanyak 726 ribu di sosial media Instagramnya itu. Nirina merupakan salah satu dari sekian banyak kasus sengketa pertahanan. Tim Satuan Tugas atau Satgas Anti-Mafia Tanah mendapatkan data Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan pada 2024, yaitu sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun. Dari jumlah ini total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare. Jumlah ini lebih besar dari 2023 yang mencapai 60 kasus.
Mendobrak Tabu Percakapan Aset Keluarga
Awalnya, Nirina merasa tabu ketika membicarakan aset dan harta sang ibunda Cut Indria Marzuki. Dia tak ingin dan berat hati ketika ibunya merasa anaknya hanya mengincar harta dan warisan semata di usia renta. Karenanya, saat ibunya mengeluh kehilangan surat tanah, Nirina tak berani mempersoalkan dan percaya kalau masalah itu telah diurus.
Namun, fenomena mafia tanah yang berada di lingkaran keluarga Nirina Zubir mendobrak ketabuan itu. Toh, Nirina sadar bahwa orang tua tak boleh lepas dari pantauan dan rawatan anak-anaknya. Dia juga tak pernah berpikir bahwa Riri yang sangat dipercaya keluarganya justru berbuat lancung.
Mana daging, mana lengkuas, kiranya orang lain tak salah menggigit. “Riri kita terima masuk, ternyata berujung seperti ini,” kata Nirina.
Di sosial media, Nirina juga menerima ribuan pesan dari para pengikutnya. Pesan langsung itu masuk secara terus-menerus selama Nirina berperkara dengan bekas asisten ibunya, Riri Khasmita pada tentang 2020 hingga 2024.
Nirina bercerita pesan di sosial media itu mayoritas berisi dukungan terhadap dirinya yang sedang melawan mafia tanah, Nirina dan keluarga menjadi korban dari operasi mafia tanah yang menggarong harta dan surat tanah senilai Rp 12-18 miliar.
Beberapa pesan, kata Nirina, juga membuat mereka peduli dengan aset-aset orang tua yang tak pernah diurus. Nirina menyebut banyak testimoni dari percakapan itu yang membuat percakapan soal harta waris dan aset orang tua tak menjadi tabu. Nirina mengatakan perjuangannya melawan mafia tanah yang menggarong harta keluarga menjadi contoh mereka.“Mereka akhirnya ngobrol dengan orang tua bahwa ada kasus seperti ini,” kata Nirina.
Nirina menyebut mengerti persis perasaan korban mafia tanah, yaitu lelah dan menyita banyak waktu. Oleh karena itu, dia menyebut sangat antusias dengan cerita mereka yang senasib dan seperjuangan itu.
Dari ribuan pesan itu, Nirina juga menyebut ada banyak orang yang juga terinspirasi dari perjuangannya melawan mafia tanah. Mereka, kata Nirina, tak hanya bertegur sapa di sosial media, tapi saat di jalan dan perjumpaan tak terduga juga mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih.
Dari perkara yang pernah melilitnya itu, Nirina juga tak jarang selalu mengingatkan mereka agar berhati-hati dan mewaspadai setiap gelagat yang tak semestinya dari orang paling paling dekat. Oleh karena itu, Nirina mengatakan agar para anak-anak di luar sana untuk mengawasi orang yang tak lagi aktif beraktivitas. Dia curiga, sindikat mafia tanah akan terus beroperasi sekaligus menarget orang tua yang di luar pengawasan anak. “Tolong jaga ibunya, bapaknya. Dalam pengawasan terus, ya,” kata dia.
Riri Khasmita menjadi ART Cut Indria Marzuki sejak 2009. Cut Indria yang juga ibunda Nirina mengangkat Riri sebagai asisten karena dia merupakan anak dari koleganya yang telah meninggal. Riri ditugaskan untuk menjaga indekos dan membantu Cut Indria di rumah. Lokasi indekos dan rumah itu juga berhadap-hadapan.
Pada awalnya, Nirina tak mempersoalkan ibundanya mengangkat Riri sebagai asisten. Perempuan yang lahir pada 12 Maret 1980 itu sadar ibunya yang berusia lanjut memang butuh sosok yang setiap saat bisa membantu urusan rumah dan keperluan sehari-hari. Namun, awalnya Nirina sempat merasa aneh karena ada orang di luar lingkaran keluarga inti yang begitu dipercaya oleh ibunya.
Berjalan bertahun-tahun menjadi asisten, ternyata Riri cukup membantu keperluan ibunya. Dalam aktivitas sehari-hari juga tak ditemukan kecurigaan atau udang di balik batu. Merasa tak ada yang ganjil dan anomali, Nirina pun percaya jika Riri bisa membantu ibunya.
Namun, di tahun ke-10 Riri menjadi asisten ibundanya, kepercayaan Nirina terhadap perempuan itu pudar. Kebaikan ibundanya tampak perlahan dimanfaatkan Riri, serupa pepatah menggunting dalam lipatan. “Kunci masuknya mulut manis,” kata Nirina.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Mei 2022, Riri dan suaminya Endrianto, terbukti bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri dan Endriarto dan denda masing-masing Rp 1 miliar. Selain sejoli ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun hingga 8 bulan penjara terhadap tiga notaris yang berkomplot dalam perkara ini.
Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya menerima empat sertifikat tanah itu kembali. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan warkat itu secara langsung melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Sementara itu, dua sertifikat Nirina disebut masih dalam proses pengembalian.