Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Gugatan praperadilan sedang berjalan terhadap kejelasan status penyidikan pornografi dengan tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari Aminah Anasya. Penyidikan sudah dilakukan sejak 2010 terkait video keduanya dengan artis penyanyi yang belakangan juga menjadi pemain film dan bintang iklan, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan--kini Ariel Noah.
Baca:
Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Video Luna Maya Muncul Lagi, Ada Apa?
Adanya proses gugatan praperadilan itu dijelaskan juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur. Menurutnya, penggugat adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
“Itu perkara praperadilan yang diajukan LSM namanya LP3HI sebagai pemohon dan termohon I Kapolri, termohon II Jaksa Agung,” kata Achmad Guntur saat dihubungi, Sabtu 4 Agustus 2018.
Dituturkannya, sidang perdana praperadilan tersebut telah berlangsung Senin, 2 Juli 2018. Sementara sidang putusan dijadwalkan Selasa, 7 Agustus 2018 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.
Baca:
Luna Maya Akui Kasus Video Porno Sempat Membuatnya Depresi
Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menetapkan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari sebagai tersangka pornografi pada 2010. Ketiganya harus berurusan dengan penegak hukum setelah video yang mereka perankan beredar di internet.
Berkas Luna Maya dan Cut Tari sempat diserahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa menganggap berkas belum lengkap alias P19 sehingga dikembalikan ke Mabes Polri.
Baca:
Begini Kronologi Kasus Ariel dan Video Luna Maya
Sedang pada Januari 2011, hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel bersalah. Pelantun album di antaranya Bintang di Surga bersama kelompok Peterpan itu melakukan tindak pidana membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi.
Hukumannya, Ariel Noah, karena kini bergabung dalam grup musik baru Noah, harus mendekam di penjara selama 3,5 tahun dan membayar denda Rp 250 juta. Sementara perkara Luna Maya dan Cut Tari tidak memiliki kejelasan hingga saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini