Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Praperadilan Kasus Video Luna Maya, Ini Jadwal Putusannya

Penyidikan kasus pornografi dengan tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari menguap sejak 2011. Kini dipertanyakan kembali.

4 Agustus 2018 | 19.42 WIB

Cut Tari, Ariel dan Luna Maya (Dok.Tempo / siezhien.wen.ru)
Perbesar
Cut Tari, Ariel dan Luna Maya (Dok.Tempo / siezhien.wen.ru)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Gugatan praperadilan sedang berjalan terhadap kejelasan status penyidikan pornografi dengan tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari Aminah Anasya. Penyidikan sudah dilakukan sejak 2010 terkait video keduanya dengan artis penyanyi yang belakangan juga menjadi pemain film dan bintang iklan, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan--kini Ariel Noah.

Baca:
Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Video Luna Maya Muncul Lagi, Ada Apa?

Adanya proses gugatan praperadilan itu dijelaskan juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur. Menurutnya, penggugat adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

“Itu perkara praperadilan yang diajukan LSM namanya LP3HI sebagai pemohon dan termohon I Kapolri, termohon II Jaksa Agung,” kata Achmad Guntur saat dihubungi, Sabtu 4 Agustus 2018.

Dituturkannya, sidang perdana praperadilan tersebut telah berlangsung Senin, 2 Juli 2018. Sementara sidang putusan dijadwalkan Selasa, 7 Agustus 2018 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.

Baca:
Luna Maya Akui Kasus Video Porno Sempat Membuatnya Depresi  

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menetapkan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari sebagai tersangka pornografi pada 2010. Ketiganya harus berurusan dengan penegak hukum setelah video yang mereka perankan beredar di internet.

Berkas Luna Maya dan Cut Tari sempat diserahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa menganggap berkas belum lengkap alias P19 sehingga dikembalikan ke Mabes Polri.

Baca:
Begini Kronologi Kasus Ariel dan Video Luna Maya

Sedang pada Januari 2011, hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel bersalah. Pelantun album di antaranya Bintang di Surga bersama kelompok Peterpan itu melakukan tindak pidana membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi.

Hukumannya, Ariel Noah, karena kini bergabung dalam grup musik baru Noah, harus mendekam di penjara selama 3,5 tahun dan membayar denda Rp 250 juta. Sementara perkara Luna Maya dan Cut Tari tidak memiliki kejelasan hingga saat ini.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus