Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Tom Lembong, Saksi: Terjadi Defisit Gula di 2015-2016

Staf Kementerian Pertanian menjadi saksi di sidang perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong

29 April 2025 | 13.26 WIB

Terdakwa kasus dugan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Wahyudi menjelaskan selama ini stok gula akhir tahun akan dialihkan menjadi stok awal tahun. Ia mencontohkan pada akhir 2014 terdapat stok 1,1 juta ton gula yang dialihkan menjadi stok awal tahun 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Karena ini bergeser, angkanya dari 1,1 ton di akhir tahun menjadi stok awal di tahun 2015 sebanyak 1,1 ton juga," kata Yudi saat memberikan kesaksian pada sidang Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yudi, meski Indonesia memiliki stok 1,1 juta ton gula, kondisi itu tidak bisa disebut surplus. “Itu stok. Karena gula bergeser. Beda dengan (hitungan) akuntansi yang berhenti di tahun itu,” ujarnya.

Yudi menyebut kebutuhan gula nasional mencapai 2,9 juta ton per tahun. Sedangkan kemampuan produksi dalam negeri hanya berkisar 2,4 juta ton. Artinya, terjadi defisit. Tanpa stok di akhir maupun awal tahun, dan tanpa impor, defisit akan semakin besar.

Ia mencontohkan stok gula di akhir 2015 mencapai 834 ribu ton yang kemudian dialihkan menjadi stok awal 2016. Dalam periode Januari-Mei 2016 masuk gula hasil produksi 200 ribu ton sehingga total penyediaan gula sekitar 1 juta ton.

Namun, kebutuhan gula nasional pada Januari-Mei 2016 adalah 1,2 juta ton. Meskipun terdapat stok gula ditambah dengan produksi, kata dia, faktanya defisit gula tetap terjadi. “Kurang lebih minus 177.860 ton,” katanya.

Defisit gula terus terjadi karena sampai dengan akhir tahun 2016, stok gula nasional sebanyak 655 ribu ton, yang kemudian beralih menjadi stok awal 2017.

Dalam perkara ini, penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus