Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Sisca Dewi menggugat petinggi Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang terkait hal tersebut akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan gugatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang petugas bagian informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut sidang gugatan Sisca seharusnya digelar pukul 09.00 WIB, Rabu, 4 Desember 2019. Namun, hingga berita ini dibuat, sidang belum juga dimulai. Baik pihak Sisca maupun Bambang, belum terlihat di ruangan 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat sidang akan digelar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perseteruan antara Sisca dengan Bambang sudah bergulir sejak awal tahun ini. Bambang melaporkan Sisca ke polisi atas tuduhan pemerasan terhadap dirinya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sisca Dewi dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan. Setelah Sisca mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Sisca 3,5 tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun.
MA menyatakan Sisca terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan Sisca Dewi dianggap telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal itu sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Kasus bermula ketika Sisca berkenalan dengan Bambang pada 2016. Sejak itu, Bambang dan Sisca menjadi dekat. Belakangan, Sisca Dewi meminta dinikahi dan mengancam akan membuka hubungan mereka ke atasannya dan publik. Akibat tekanan itu, Bambang mengaku diperas hingga Rp 35 miliar.
Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2019, Sisca berkukuh dirinya telah menikah sirih dengan Irjen Bambang Sunarwibowo. "Pernikahan antara saya dan saksi Bambang Sunarwibowo adalah benar terjadi secara khidmat, lancar, dan sah, sesuai syariat Islam pada Rabu, 17 Mei 2017," ujar Sisca saat membacakan dupliknya kala itu.
Pernyataan Sisca Dewi tersebut sekaligus membantah keterangan beberapa saksi dalam sidang sebelumnya yang mangatakan bahwa dirinya dan Irjen Bambang Sunarwibowo menikah pada Juli 2016. Saksi tersebut adalah Irjen Bambang, Hasan dan Zulkifli.
Ibunda Sisca Dewi, Nehruwati , dalam persidangan pada 4 Desember 2018, mengatakan dirinya siap sumpah pocong secara agama Islam untuk membenarkan pernikahan anaknya dengan Irjen Bambang. Menurut Nehruwati, pernikahan Sisca Dewi dan Irjen Bambang berlangsung di Pondok Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara pada 17 Mei 2017. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jenderal polisi tersebut di akun instagramnya.