Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Temuan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar, Kejaksaan Agung Belum Bisa Buka ke Publik

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan alat bukti belum penuh soal temuan uang Rp 920 miliar di rumah Zarof Ricar.

3 Januari 2025 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara kasus PT Timah, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Kejagung RI mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai 300 trilliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih menyisir temuan uang Rp 920 miliar di rumah mantan Kepala Balitbang Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya rasa ini belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat terakhir ekspose dilakukan," ujar dia di gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 2 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zarof Ricar merupakan penghubung antara Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti. 

Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar) mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat dalam penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Lisa meminta Zarof untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut.

"Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar, pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total kepemilikan uang Zarof sekitar Rp 920 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof Ricar, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus