Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih menyisir temuan uang Rp 920 miliar di rumah mantan Kepala Balitbang Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya rasa ini belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat terakhir ekspose dilakukan," ujar dia di gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zarof Ricar merupakan penghubung antara Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar) mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat dalam penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Lisa meminta Zarof untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut.
"Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar, pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total kepemilikan uang Zarof sekitar Rp 920 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof Ricar, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.
Pilihan Editor: Seorang Pegawai BPN Ikut Diperiksa dalam Kasus Zarof Ricar