Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung menetapkan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus jual beli vonis bebas Ronald Tannur.

14 Januari 2025 | 22.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (kiri) tiba di Kejaksaan Agung RI Jakarta, 14 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kektua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus jual beli vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Rudi saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan tim penyidik telah menangkap Rudi Suparmono di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Selasa, 14 Januari 2025. Rudi kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Rudi dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung. Ia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa.

Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, Dini Sera Afrianti. Akan tetapin, majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) memberikan vonis bebas terhadap putra mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.

Belakangan Kejaksaan Agung membongkar praktek jual beli vonis bebas tersebut. Qohar menyatakan Rud Suparmono bersama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. 

"Ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS bersama-sama dengan ED, HH, dan M menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacara Ronals Tannur, yaitu saudara LR (Lisa Rachmat)," ujar Abdul Qohar.

Qohar menyatakan penyidik akan menahan Rudi Suparmono selama 20 hari ke depan. "Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," lanjut Qohar.

Atas perbuatannya, Rudi disangkakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 Huruf B jo Pasal 6 Ayat 2, jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini juga melibatkan eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Kejaksaan Agung menyebut Zarof merupakan perantara yang menghubungkan Lisa Rachmat dengan para hakim untuk menegosiasikan vonis bebas bagi Ronald Tannur. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus