Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Suami Tembak Istri, Kenali Perbedaan Airsoft Gun dan Air Gun

Diketahui, dalam kasus suami tembak istri pada Ahad, 9 September 2018 lalu, menggunakan senjata berjenis air gun dari jarak dekat.

13 September 2018 | 16.11 WIB

Sejumlah barang bukti senjata api, 'airgun', dan 'airsoft gun' ilegal beserta para tersangka diperlihatkan saat gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, 15 November 2015. ANTARA FOTO
Perbesar
Sejumlah barang bukti senjata api, 'airgun', dan 'airsoft gun' ilegal beserta para tersangka diperlihatkan saat gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, 15 November 2015. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Priok Komisaris Polisi Supriyanto memastikan jenis peluru yang bersarang di dada bagian kanan Yunita, 24 tahun, dalam kasus suami tembak istri, adalah berjenis gotri.

Peluru tersebut ditembakkan oleh Deni Hidayat, suami Yunita, pada Ahad, 9 September 2018 lalu menggunakan senjata berjenis air gun dari jarak dekat.
Baca : Suami Tembak Istri Masih Buron, Begini Polisi Lacak Pelarian

Awalnya, Supriyanto mengatakan jenis senjata yang digunakan oleh Deni adalah airsoft gun, bukan air gun. Namun, menurut keterangan Ketua Harian Airsoft Brotherhood Unity (ABU) Indonesia Agus Supriyanto, berdasarkan jenis peluru dan karakteristik luka, senjata yang digunakan adalah air gun, bukan airsoft gun.

Lalu apa perbedaan antara air gun dan airsoft gun? Simak berikut:

1. Izin dan Peruntukan

Menurut Peraturan Kepolisian nomor 8 Tahun 2012 soal pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, peredaran senjata air gun dan airsoft gun sama-sama harus terdata di kepolisian.

Selain itu, senjata tersebut harus memiliki surat izin berupa dokumen berisi persetujuan tertulis, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang atas permohonan yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum.

Rumah Deni Hidayat, tersangka kasus penembakan istri dengan airsoft gun di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 11 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Dalam aturan itu, para pemegang air gun atau airsoft gun harus memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, seperti salah satunya ABU Indonesia. Selain itu para pemegang senjata harus memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.



Untuk peruntukan, di dalam aturan itu disebutkan air gun digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Sedangkan airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Kedua jenis senjata itu hanya boleh digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

2. Jenis Pistol dan Peluru

Agus menerangkan jenis senjata dalam air gun dan airsoft gun sama-sama hanya terdiri dari dua jenis saja, yakni senjata pistol dan senapan. Namun, hal yang membedakan antara keduanya adalah jenis peluru.

Untuk airsoft gun, peluru yang digunakan adalah ball bullet (BB) berbahan plastik dengan diameter 6 militer. Sedangkan untuk air gun berjenis gotri dengan bahan besi, kaca, atau bahkan baja dengan diameter 4,5 millimeter.



3. Tenaga Penggerak.

Baterai, spring atau per, dan green gas menjadi tenaga penggerak untuk melontarkan peluru dari airsoft gun. Agus menerangkan penggunaan tenaga penggerak tersebut karena kecepatan peluru airsoft gun jenis pistol hanya dibatasi hanya 300 - 350 feet per second (FPS) saja. Sehingga jika terkena tubuh, tak akan ada luka serius yang timbul.

Simak juga : Kisruh Lahan Shelter Warga Bukit Duri, Sekda DKI: Terkait Dasar Kepemilikan

Sedangkan air gun memiliki tenaga penggerak berjenis gas CO2. FPS yang dihasilkan dari tenaga penggerak itu bisa mencapai 900 FPS untuk jenis pistol. Dengan kecepatan seperti itu, peluru gotri yang ditembakan bisa sampai memecahkan kaca mobil.

"FPS air gun mirip-mirip senjata api," Agus menambahkan. Soal efek ke tubuh, tentu ada faktor jarak tembak, dan contoh nyata adalah luka-luka yang dialami Yunita, dalam kasus suami tembak istri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus