Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengatakan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah mengonsumsi narkotika sejak lama. Keterangan ini terungkap melalui sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi pada saat sidang dihadirkan petugas yang mengecek urinenya. Memastikan bahwa memang ada narkoba dalam tubuhnya. Narkobanya jauh lebih panjang (konstruksi kasusnya)," kata Anam kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AKBP Fajar menjalani sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang ini bisa berujung terhadap pemecatan jika eks Kapolres Ngada itu terbukti melanggar kode etik kepolisian. Adapun pencabulan itu terungkap saat Divisi Hubungan Internasional Polri menerima laporan soal kasus asusila anak bawah umur di kawasan Nusa Tenggara Timur.
Hingga pukul 15.32 WIB sore ini, sidang etik terhadap AKBP Fajar masih berlangsung. Anam belum bisa membeberkan hasil sidang tersebut. "Untuk apakah dia dipecat atau tidak, belum bisa disampaikan. Namun dari konstruksi peristiwanya, jelas ini harus dipecat dari anggota Polri," ujar Anam.
Selain soal narkoba, kata Anam, forum sidang etik juga menemukan informasi baru untuk pengembangan penyidikan terkait tindak pidana asusila di NTT. Anam menyebut, ada kemungkinan untuk muncul tersangka baru dalam kasus ini selain AKBP Fajar.
"Sampai sepanjang pemeriksaan tadi dari siang sampai menjelang sore ini, satu kami melihat satu konstruksi peristiwa yang berkembang. Saya kira forum persidangan tadi mengeksplorasi banyak aspek," ucap Anam saat ditemui di sela-sela persidangan.