Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

22 April 2024 | 20.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) membantah para nelayan itu memasuki perairan Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua ANNA Hendri membenarkan informasi tersebut. Ia mendapatkan informasi penangkapan tersebut dari pemberitaan televisi. "Yang ditangkap tiga kapal dengan total 8 nelayan," kata Hendri, kepada Tempo.co, Senin 22 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendri melanjutkan, setelah mendapat informasi itu, ia berupaya meminta konfirmasi dari berbagai pihak. Ia juga melapor kepada instansi terkait. "Saya sudah konfirmasi Konjen (Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching, Sarawak, Malaysia) di sana,” katanya. “Setelah saya lapor mereka baru tahu."

Seorang pejabat Konjen RI di Kuching, kata Hendri, menegaskan sudah mendapat konfirmasi tentang penangkapan nelayan Indonesia itu. Namun ia belum menerima laporan resmi dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) . “Lalu saya sampaikan kasus ini sudah di pengadilan, setelah itu Konjen RI mengkonfirmasi ke pengadilan,  ternyata benar, pengadilan sedang pengurusan surat penahanan sementara," kata Hendri.

Hendri meminta Konjen RI untuk membantu nelayan tersebut, terutama untuk memberikan pendampingan hukum. Tetapi Konjen menyampaikan tidak bisa membantu untuk memberikan pengacara. "Katanya tidak bisa dibantu dengan pengacara, kecuali hukuman mati," katanya.

Hendri juga sudah menindaklanjuti penangkapan nelayan Natuna ini kepada pemerintah setempat, baik provinsi maupun kabupaten. "Kalau kami apalah daya, kami mau urus tak bisa," kata Hendri.

Hendri menjelaskan, kabar tentang penangkapan nelayan Natuna itu diketahui dari sesama nelayan. "Nelayan itu ditangkap pada pukul 16.30 WIB, Selasa, 16 April 2024,” katanya. “Jam segitulah mereka kontak (memberi tahu) nelayan lain. Mereka menyampaikan sudah ditarik ke Malaysia."  

Adapun lokasi penangkapan berada di 104 bujur timur dan 110 lintang utara. "Kalau menurut nelayan wilayah itu masih Indonesia,” kata Hendri. “Atau kalau masih wilayah sengketa harusnya tak boleh ditangkap, tapi diusir saja."  

Hendri mendesak pemerintah Indonesia melakukan pendekatan diplomasi kepada otoritas Malaysia, supaya nelayan yang ditangkap dibebaskan dan kapalnya dikembalikan. Sebab, nelayan yang ditangkap itu hanya orang-orang kecil. Mereka menangkap ikan hanya menggunakan pancing ulur.

Hendri berharap, pemerintah jangan membiarkan kejadian serupa terjadi setiap tahun. Sebab, nelayan yang ditangkap di Malaysia selalu mendapatkan hukuman.   

Saat dihubungi Tempo, Senin 11 April 2024. Konjen RI untuk Kuching Malaysia mengatakan sampai saat ini masih memeriksa informasi tentang penangkapan terhadap Nelayan Natuna tersebut. Mereka akan menyampaikan rilis kepada media dalam waktu dekat.

Video Viral Nelayan Dirantai

Video penangkapan nelayan Natuna ini menjadi viral di media sosial. Saat 8 orang nelayan ini berada di Mahkamah Malaysia, mereka terlihat digiring dengan tangan diborgol dan dirantai. Sontak video ini mengundang reaksi dari netizen. Mereka menyayangkan perlakuan terhadap nelayan Natuna tersebut. "Nelayan Natuna tidak boleh menangkap ikan di luar, kalau nelayan luar boleh pula menangkap ikan di Natuna, sungguh sadis pemerintah," ujar akun bernama Ferdi Sanah. "Ini betul dirantai," kata akun lainnya.

Salah satunya potongan video tersebut tersebar di grup Facebook Berita Natuna, setidaknya sampai pukul 16.30 WIB, Senin 22 April 2023, video penangkapkan kapal nelayan Natuna sudah ditonton 12 ribu akun.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus