Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

12 April 2024 | 06.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Irfan Suryanagara. Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler hukum dan kriminal pada Jumat pagi ini dimulai dari kasus korupsi eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang dapat remisi Lebaran 2024. Irfan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas perkara penggelapan bisnis SPBU serta tindak pidana pencucian uang selama 2014-2019.

Berita terpopuler berikutnya adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menembak mati Danramil 1703-04/Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey di Jalan Trans Papua ruas Enarotali-Aradide pada Rabu sore. Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Candra Kurniawan membenarkan informasi itu. 

Berita terpopuler ketiga adalah kasus korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang terima remisi Lebaran 1445 Hijriah. Sunjaya termasuk dalam daftar 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum dan kriminal pada Jumat, 12 April 2024: 

1. Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, dari 381 narapidana di lapas itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid di Bandung, Rabu, 10 April 2024, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari 240 narapidana yang memperoleh remisi Idul Fitri 1445 Hijriah ini, adalah mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. Sebelumnya Irfan menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU.

Ia dilapokan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang selama 2014-2019. Penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.

Kemudian ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung pada Rabu 8 Februari 2023. Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa. 

Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA. Akhirnya, MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Setelah itu Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung. Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita di Bandung, Jawa Barat, mengatakan pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanagara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasus Irfan awalnya ditangani oleh Kejari Cimahi.

Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawaty juga terlibat dan turut menjadi terpidana dengan tuduhan yang sama.

"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty," kata Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo.

Selanjutnya OPM klaim tembak mati Danramil Aradide...

 

2. TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Danramil Aradide, Nyatakan Paniai Daerah Konflik Bersenjata

Danramil 1703-04/Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey tewas ditembak oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Jalan Trans Papua ruas Enarotali-Aradide, Rabu, 10 April 2024 pukul 17.00. Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Candra Kurniawan membenarkan informasi itu.

"Iya benar Letda OS gugur diserang dan ditembak oleh OPM," ujar Candra saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis, 11 April 2024.

Berdasarkan rilis OPM, Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XIII Kegepa Nipouda mengklaim telah menembak mati Danramil Paniai pada Rabu, 10 April 2024. Markas Pusat Komnas TPNPB menerima laporan resmi dari Pimpinan TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai pada Kamis, 11 April  2024.

Dengan tewasnya anggota TNI itu, manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB OPM mengklaim wilayah Paniai merupakan daerah konflik bersenjata antara OPM dan TNI-Polri. TPNPB-OPM mengimbau kepada warga Indonesia segera meninggalkan wilayah Paniai.

"Jika Anda tidak mengindahkan maka anda bagian dari Indonesian Security Forces dan akan menjadi target tembak oleh Pasukan TPNPB," ujar Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Naman Tabuni, Kamis, 11 Kamis 2024, dalam keterangan tertulis.

Pembunuhan anggota TNI itu terjadi ketika Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai di bawah pimpinan Mayor Osea Satu Boma menyerang TNI di Jalan Trans Paniai- Intan Jaya Papua pada Rabu, 10 April 2024 pukul 17.00. Dalam penyerangan itu, Danramil Oktovianus Sogalrey tewas tertembak.

"Kami yang lakukan dan kami siap bertanggung jawab atas aksi penyerangan ini," kata Komandan Operasi Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai, Mayor Osea Satu Boma dalam keterangan tertulis OPM. 

OPM menyatakan, apa dilakukannya bukan untuk mencari uang, jabatan, atau pembangunan. OPM mengklaim berusaha mewujudkan revolusi untuk memerdekakan Papua.

Selanjutnya eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang terima suap Rp 66 miliar dapat remisi Lebaran...

 

3. Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Di antara 240 narapidana yang mendapat remisi, terdapat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Berikut kilas balik kasus korupsi yang menjerat Sunjaya. 

Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Bupati Cirebon itu sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. KPK menemukan bukti bahwa Sunjaya melakukan pencucian uang hasil penerimaan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar.

"Diduga tersangka, Bupati Cirebon, melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan menitipkan uang hasil gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 4 Oktober 2019.

Sebelumnya Sunjaya Purwadi divonis 5 tahun penjara dalam perkara suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Hakim menyatakan Sunjaya terbukti menerima Rp 100 juta hasil jual-beli jabatan tersebut.

Dari pengembangan perkara tersebut KPK menengarai Sunjaya menerima duit gratifikasi Rp 51 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari pengusaha dalam proyek pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 31,5 miliar, mutasi jabatan Rp 3,09 miliar, setoran dari pejabat pemda Rp 5,9 miliar, perizinan galian Rp 500 juta.

Menurut Syarif, Sunjaya juga diduga menerima fulus Rp 6,04 miliar dari perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 dan Rp 4 miliar dari perizinan properti di Cirebon. KPK menduga Sunjaya menempatkan sebagian uang gratifikasi tersebut ke rekening atas nama orang lain. Sunjaya juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli 7 mobil menggunakan nama orang lain.

"Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut," kata Syarif.

Selanjutnya, pada Senin, 24 Juli 2023, Sunjaya dituntut hukuman tujuh 7 kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa menyebut Sunjaya bersalah telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp66 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata Bernard, dikutip dari Antaranews. 

JPU mengungkapkan bahwa Sunjaya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa juga melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta Pasal Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

JPU kemudian merinci penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Sunjaya, di mana yang bersangkutan diyakini telah menerima uang senilai Rp 55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek, dan Rp11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon, serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property. Untuk menyamarkan uang Rp 66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp 36 miliar, yang seluruhnya ada 94 aset dan empat kendaraan.

Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun penjara.

Kemudian, pada Jumat, 18 Agustus 2023, Sanjaya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Pilihan Editor: Satgas Damai Cartenz Tangkap 8 Anggota OPM di Kabupaten Yahukimo, Dua Sudah Teridentifikasi




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus