Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Viral Pengawai Pengadilan Negeri Depok Acungkan Airsoft Gun, Ini Kata Polisi

Humas Pengadilan Negeri Depok membenarkan pelaku aksi koboi viral karena todongkan senjata itu adalah pegawainya.

13 Agustus 2024 | 09.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tangkapan layar pegawai Pengadilan Negeri Depok diduga todongkan senjata. Tiktok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana sebut aksi koboi seorang pegawai Pengadilan Negeri Depok terjadi akibat selisih paham pembongkaran bangunan. Arya mengatakan senjata yang digunakan pelaku adalah airsoft gun yang izinnya mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi koboi itu viral di media sosial. Dalam unggahan akun tiktok @abet_24 dinarasikan "Begini perilaku pegawai Pengadilan Negeri Kota Depok mengintimidasi warga dengan pistol. Pengawal koboi."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kapolres Metro Depok, kasus itu berawal dari perselisihan paham antarwarga soal pembongkaran bangunan. "Lalu pelaku mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor," kata Arya, Senin malam, 12 Agustus 2024.

Saat insiden tersebut, terjadi saling dorong yang mengakibatkan pelapor terluka dan membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polsek Bojongsari. "Sudah diproses," tutur Arya.

Soal airsoft gun yang digunakan terlapor untuk menakut-nakuti pelapor, kata Kapolres Metro Depok, izin kepemilikan dan penggunaan sudah mati. "Kita proses, baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya sama kepemilikan senjata airsoft gun-nya," ucap Arya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi membenarkan pelaku aksi koboi yang viral di media sosial lantaran menodongkan benda diduga pistol merupakan pegawainya.

"Memang benar, itu adalah pegawai kami, tapi kejadian tersebut di luar jam kerja," kata Eswin, Senin, 12 Agustus 2024.

Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi saat dikonfirmasi soal pegawai PN Depok yang viral karena todongkan senjata, Senin, 12 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Eswin mengungkapkan pelaku berinisial DLO, staf di kepanitera Pengadilan Negeri Depok. Dia belum bisa memberikan keterangan soal motif, senjata dan sebagainya masih didalami, karena yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dari internal yang dipimpin langsung Wakil Kepala Pengadilan Negeri Depok Bambang.

"Sedang pemeriksaan internal, sehingga saya tidak bisa menyampaikan motifnya apa, senjatanya bagaimana, organik kah, rakitan kah, soft gun kah, itu masih belum tahu, karena masih berlangsung," kata Eswin.

Berdasarkan informasi yang didapat, peristiwa staf Pengadilan Negeri Depok todongkan pistol itu terjadi di Pondok Petir Residence RT. 07/05 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Depok, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Pilihan Editor: KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi di Perkara Suap Alih Fungsi Hutan, Tak Cukup Bukti

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus