Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto membantah pemberlakuan jam malam bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah kerjanya. Dia mengatakan imbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok hanya pembatasan aktivitas pelajar SMP di atas pukul 20.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bukan jam malam, imbauan saja untuk tidak keluar malam bila tidak ada keperluan. Biar belajar di rumah,” kata Wijayanto saat dikonfirmasi Tempo, Minggu, 9 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat imbauan bernomor 005/12459/X/Pemb.SMP/2022 tertanggal 6 Oktober 2022. Isinya adalah melarang pelajar SMP keluar rumah di atas pukul 20.00.
"Sehubungan kondisi saat ini yang kurang kondusif (tawuran antarpelajar dan penusukan oleh geng motor) di wilayah kota Depok dan sekitarnya, maka Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau satuan pendidikan jenjang SMP di Kota Depok dapat melakukan tindakan pencegahan," kata Wijayanto dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga mengimbau siswa-siswinya untuk tidak keluar rumah di atas pukul 20.00.
Bagi sekolah yang lalai menjalankan imbauan siswa tidak keluar malam ini, Dinas Pendidikan Kota Depok akan menerapkan sanksi peninjauan ulang izin operasional sekolah. "Apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan banyak pihak disebabkan kelalaian sekolah, akan dilakukan peninjauan ulang izin operasional sekolah tersebut bagi sekolah swasta," katanya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Depok Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar SMP, Dilarang Keluar Rumah di Atas 20.00