Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Wakil Ketum MUI: Penutupan Holywings di Jakarta untuk Hindari Kegaduhan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengapresiasi pencabutan izin terhadap 12 gerai usaha Holywings di Jakarta. Menurutnya, penutupan ini dilakukan untuk menghindari kegaduhan yang disebabkan oleh kafe tersebut.

28 Juni 2022 | 15.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. ANTARA/Fransiska Ninditya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengapresiasi pencabutan izin usaha 12 kafe Holywings di DKI Jakarta. Menurut dia, penutupan ini untuk menghindari kegaduhan yang disebabkan oleh kafe tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemprov DKI Jakarta dalam memutuskan mencabut izin usaha Holywings yang berada di DKI Jakarta tentu jelas bukan tidak berdasar," Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Juni 2022.

 

Anwar Abbas menuturkan pencabutan izin usaha ini sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Holywings sebenarnya tidak memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar yang terverifikasi.

 

Ia menyatakan isu promosi miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria telah menyakiti hati umat Islam. Anwar merasa promosi pemberian minuman beralkohol kepada orang-orang yang bernama Muhammad itu seperti merendahkan dan menghina Nabi Muhammad sendiri.

 

"Saya yakin dan percaya tidak ada di antara mereka yang tidak tahu dengan Nabi Muhammad sebagai ikutan dan suri tuladan bagi seluruh umat islam di seluruh dunia," tegasnya.

 

Maka dari itu, Anwar Abbas merasa pemilihan nama Muhammad untuk promosi minuman beralkohol gratis dari awal sudah memiliki niat yang tidak baik dan disengaja, padahal masih ada jutaan nama lain yang bisa digunakan.

 

"Sangat berbahaya karena sudah bisa dipastikan akan bisa memantik kemarahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dan hal itu tentu tidak kami inginkan," katanya.

 

Penutupan 12 Gerai Holywings

 

Pemprov DKI mencabut izin usaha 12 kafe Holywings yang berada di Ibu Kota pada Senin kemarin. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin usaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran.

 

Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM).

 

Berikut rincian yang ditutup:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman
  12. Vandetta Gatsu

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus