Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO BISNIS - PT Jasa Raharja Cabang Lampung berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Lampung untuk membayar santunan korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, luka berat dan luka ringan, sesuai Peraturan Menkeu No.15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017. Rinciannya adalah, santunan meninggal dunia dan cacat tetap (maksimal) sebesar Rp 50 juta dan perawatan (maksimal) sebesar Rp 20 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk penanganan kecelakaan, Polri cukup menerbitkan laporan polisi terutama yang meninggal dunia, karena Jasa Raharja mempercepat pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas maksimal satu hari,” ujar Wakil Direktor Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polsi Anang Tri di Bandar Lampung, Kamis, 22 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anang Tri yang mewakili Kapolda Lampung memaparkan hal itu saat menerima kunjungan Press Tour Jasa Raharja, yang dipimpin Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung Suratno beserta jajarannya.
Kesadaran masyarakat Provinsi Lampung terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Ini ditunjukkan dari penurunan korban kecelakaan lalu lintas, dari 913 orang meninggal dunia di 2017 menjadi 817 di 2018, berdasarkan data IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Pengemudi sepeda motor mendominasi korban kecelakaan lalu lintas sepanjang 2018, yakni sebanyak 2.689 unit.
Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polda Lampung melakukan sejumlah program, yakni ETLE (electronic traffic law enforcement), penindakan tujuh pelanggaran prioritas yang berpotensi kecelakaan, giat mengkampanyekan millenial road safety festival, dan membangun komunitas korban.
Selain Polda Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung juga bermitra dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung. Data Bapenda menyebutkan, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak sekitar 50 persen dari total 3 juta populasi kendaraan bermotor.
Untuk 1,5 juta pemilik kendaraan bermotor yang belum patuh membayar pajak, Bapenda telah melakukan pendataan ulang dari rumah ke rumah berdasarkan nama pemilik (by name) dan alamat (by address). ‘Itu sudah kita lakukan dalam tiga tahun terakhir, dan hasilnya menunjukkan arah yang positif,” kata Kepala Bapenda Provinsi Lampung Edmar Piterdono.
Pendataan pemilik kendaraan bermotor yang belum patuh membayar pajak difokuskan pada tiga kabupaten, yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang. Pendataan diharapkan selesai dalam tiga tahun mendatang, walaupun Bapenda mengalami keterbatasan personel karena harus mendata ke daerah pegunungan dan pulau-pulau. “Harapannya, kami akan mengetahui tingkat kepatuhan pajak yang sebenarnya,” ujar Edmar.
Mitra kerja Jasa Raharja yang lain adalah rumah sakit. Di wilayah Lampung, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 45 rumah sakit hingga Februari 2019, peningkatan yang tajam dari hanya dua rumah sakit di 2012. RS Urip Sumoharjo misalnya, dinilai telah melakukan pelayanan administrasi dan klaim dengan baik. Banner Jasa Raharja tentang jaminan biaya perawatan kecelakaan ditempatkan di depan pintu masuk ruang Unit Gawat Darurat (UGD), sehingga membantu keluarga korban mendapatkan informasi yang lengkap untuk mengurus santunan. (*)