Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO BISNIS - BRI Insurance meluncurkan produk asuransi sepeda motor terbaru yaitu asuransi Motorku. Ada tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor yang bisa dijamin dengan asuransi Motorku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama, kerugian akibat sepeda motor dicuri atau rusak total akibat kecelakaan. Kedua, kecelakaan diri pengendara. Ketiga, tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asuransi Motorku akan melindungi pemilik atau pengendara dari akibat sepeda motornya dicuri dengan paksaan atau kekerasan. Juga, jika tidak ditemukan dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal kejadian.
Ini juga mencakup ketika sepeda motor mengalami kerusakan total akibat benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok yang menyebabkan kerugian dan atau biaya perbaikan 100 persen dari harga kendaraan. Kemudian perlindungan untuk kecelakaan diri pada saat mengendarai motor yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan yang mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran.
Sebab, saat ini kebutuhan sepeda motor bagi masyarakat sangat tinggi, karena tingkat kemacetan terutama di kota-kota besar di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2020 mayoritas pilihan kendaraan pribadi di Indonesia adalah sepeda motor dengan populasi 115 juta unit dari total kendaraan pribadi yang berjumlah 136 juta.
Meski demikian, kesadaran berasuransi untuk pengguna sepeda motor masih cukup rendah, padahal risiko yang mungkin terjadi cukup besar. Tingkat literasi asuransi di Indonesia masih rendah. Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika dibandingkan dengan negara tetangga, tingkat literasi dan kepesertaan asuransi di Indonesia relatif rendah. Namun meski begitu, pertumbuhan dari premi asuransi setiap tahun cukup signifikan. (*)