Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di enam lokasi. Pembentukan posko itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja, sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, Selasa 21 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade menjelaskan, keenam lokasi posko tersebut antara lain terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya.
"Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung," ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, pada tahun 2018 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR. "Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit maupun dengan memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk mendapatkan info lebih lanjut tentang posko THR di Provinsi Jawa Barat, masyarakat bisa menghubungi nomor +6281223508571 atau melalui email [email protected]
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Senin 20 Mei 2019.
Layanan Posko THR 2019 ini akan beroperasi hingga 10 Juni 2018 dan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan hari libur pukul 09.00-15.30 WIB.
Masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi Telepon: 021 526 0488; Whatsapp: 0812 1257 6261 (Pelayanan Konsultasi); 0813 1038 0973 (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum) dan email: [email protected] serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR. (*)