Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kementerian Sosial menerima hasil rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program bantuan sosial (bansos). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, kriteria kemiskinan harus ditentukan Kemensos, termasuk oleh kepala daerah di masing-masing wilayah.
“Kriteria kemiskinan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus ditentukan, seperti kriteria kemiskinan di Jakarta dan daerah jelas beda,” kata Alexander Marwata saat menyerahkan rekomendasi bansos kepada Mensos di Gedung KPK, Jumat, 30 April 2021.
Apresiasi diberikan bagi kepala daerah yang mampu menurunkan jumlah kemiskinan di daerahnya, maka dinilai berhasil dalam menjalankan tugasnya. “Kepala daerah yang berhasil menurunkan jumlah kemiskinan dianggap berhasil menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Alexander.
Ia melanjutkan, penanganan situasi darurat adalah suatu kondisi yang belum dianggarkan. Kegiatan yang sudah dianggarkan di APBN dan APBD, pengadaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seperti pandemi Covid-19 tidak ada antisipasi anggaran dan tidak tahu akan terjadi, sehingga pemerintah minta realokasi anggaran dengan dasar harus cepat, karena keselamatan masyarakat harus diutamakan,” kata Alexander.
Contoh lain pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan swab tests dilakukan dengan ketentuan harus jelas oleh pihak yang bergerak di bidangnya. Harapannya, tidak ada lagi pengadaan yang dilakukan bukan oleh perusahaan dengan kompetensi yang linier dengan jenis pekerjaan.
“Jadi, kendati kondisi darurat harus tetap memperhatikan pengadaan barang secara transparan dan itu yang terjadi dalam korupsi penyaluran bansos,” ungkap Alexander.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menambahkan, untuk saat ini dari tiga jenis bansos tidak ada dalam bentuk barang melainkan semuanya secara tunai. “Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berakhir April. Semuanya diberikan secara tunai,” ungkap Mensos.
Hasil dari pemadanan DTKS ada 21 juta lebih yang ‘ditidurkan’ atau dihapus karena ganda. Sementara data di New DTKS adalah data yang padan dengan NIK. “Dari 21 juta lebih yang ditidurkan adalah data ganda, misalnya Risma terima BST 3, yang 2 ditidurkan, yang 1 tetap menerima. Untuk di Papua dan daerah lain ada yang belum tuntas pemadanan data,” ujar Mensos.(*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini