Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Buntut Kasus Pencabulan, Mensos: Pendirian Panti Asuhan Nanti Harus Dapat Persetujuan Warga

Syarat itu berperan sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan langsung masyarakat sekitar panti asuhan.

8 Oktober 2024 | 21.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, berencana menambah aturan mengenai pendirian sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk panti asuhan. Ia berencana melibatkan masyarakat sekitar dalam pendirian panti asuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu disampaikan Saifullah ketika meninjau penanganan kasus rudapaksa beberapa anak di Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Tangerang, Selasa, 8 Oktober 2024. Panti asuhan ini merupakan panti yang menjadi lokasi belasan anak dilecehkan oleh pengasuhnya sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ke depan, saya akan memberikan persyaratan mendirikan panti asuhan salah satunya harus dengan persetujuan warga sekitar," kata Saifullah dalam keterangan resminya, Selasa. 

Syarat itu, kata Saifullah, berperan sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan langsung masyarakat sekitar panti asuhan. Masyarakat nantinya bisa menilai sendiri panti asuhan yang terindikasi melakukan praktik-praktik menyimpang. 

Saifullah mengatakan, tim Kemensos juga akan segera melakukan terobosan dalam mengelola LKS yang tersebar di seluruh Indonesia agar dapat terdata dan terakreditasi. Kemensos juga akan memperketat pengawasan dengan skema monitoring dan evaluasi secara terukur dengan memanfaatkan teknologi. 

“Sehingga, tata kelola dan aktivitas di panti-panti dapat terkontrol. Hal itu dilakukan guna memastikan kasus seperti di Tangerang ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Saifullah.

Kemensos telah memberikan bantuan pemenuhan hidup layak (PHL) dan alat bermain kepada para korban. Selain itu, melalui Sentra Mulya Jaya Kemensos, telah disiapkan tempat yang layak bagi 12 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang terdampak dari kasus tersebut. 

Panti Asuhan Darussalam An’Nur telah berdiri kurang lebih 10 tahun. Saifullah mengatakan, berdasarkan data yang dia peroleh, jumlah anak yang berada di panti asuhan tersebut sekitar 20-an. Pihak pengurus yayasan, kata dia, juga kerap menutup diri dan membatasi anak-anak panti asuhan untuk bersosialisasi di luar lingkungan panti.

Sejauh ini, polisi telah menahan dan menetapkan dua dari tiga terlapor sebagai tersangka. Dua tersangka yang ditahan itu ialah Sudirman (49 tahun) yang juga selaku pemiliki yayasan panti dan Yusuf Bahtiar (30 tahun) yang merupakan pengasuh anak-anak panti. Sementara itu, polisi hingga kini masih memburu Yandi yang juga pengasuh panti yang diduga melarikan diri.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus