Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Ketua MPR Dorong Optimalisasi Dana Desa

Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran melalui Bumdes, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem

3 Agustus 2022 | 09.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diminta untuk mengoptimalkan dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Pagu dana desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Dalam RAPBN 2023, Presiden Joko Widodo berencana menaikan anggaran dana desa menjadi Rp 71 triliun pada tahun 2023,” kata Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai menerima para camat dan para kepala desa dari Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Menurut dia, dengan adanya rencana kenaikan anggaran itu semakin menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan desa. Secara keseluruhan, dana desa telah disalurkan sebesar Rp 400,1 triliun sejak tahun 2015. Antara lain digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur di desa, seperti jalan desa, embung, irigasi, jembatan, pasar desa, fasilitas air bersih, drainase; sumur, serta sejumlah infrastruktur lainnya. 

Sementara itu, pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga mendapatkan gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan total Rp 367,9 miliar. Dana sebesar itu dibagi untuk 224 desa se-Kabupaten Purbalingga dengan rincian ADD Rp 120.563.476.000 dan DD Rp 247.368.204.000.

"Penyalurannya bisa dilakukan setiap bulan dari yang biasanya 3 termin. Sasaran penggunaan ADD dan DD bisa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan penanggulangan bencana/keadaan darurat/mendesak desa. Karenanya diperlukan kreativitas dari masing-masing pemerintah desa dalam mengelola ADD dan DD agar bisa bermanfaat bagi kemakmuran masyarakat pedesaan," ujar Bamsoet.

Para kepala desa, kata dia, bisa memanfaatkan ADD dan DD untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sehingga bisa mengembangkan program Desa Wisata Agro (DEWA), Desa Wisata Industri (DEWI), dan Desa Digital (DEDI), yang dicetuskan Wakil Presiden KH Maruf Amin. Untuk wisata agro, misalnya, cukup dibuat tempat yang menarik untuk foto, lokasi yang instagramable, sudah bisa mendatangkan banyak turis, yang pada akhirnya bisa menambah pemasukan untuk masyarakat sekitar.

"Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran melalui Bumdes, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem, “ kata Bamsoet. Oleh karena itu, lanjut dia, kepolisian dan kejaksaan di berbagai daerah harus memberikan pendampingin kepada para kepala desa dalam memanfaatkan dana desa. 

“Jangan sampai karena ketidaktahuan para kepala desa dan perangkat desa terkait masalah administratif, menjadikannya harus berhadapan dengan hukum di kemudian hari. Mengingat para kepala desa merupakan ujung tombak, jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum," ujar Bamsoet. 

Hadir para camat dan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga antara lain Camat Karangreja Dedhy kurniawan, Kepala Desa Karangreja Sujarwo, Kepala Desa Tlahap Lor Dirman, Kepala Desa Siwarak Suratman, Kepala Desa Karangjambu Warsito, Kepala Desa Tlagayasa Muhammad, Kepala Desa Gondang Amin, Kepala Desa Karangduren Tyo Pamungkas, Ketua PPDRI Purbalingga Sahuri, serta perangkat desa Adi, Darso dan Kursono.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus