Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Karanganyar menahan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Purnomo karena diduga menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto mengatakan awalnya Wahyu dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Berjo dengan tersangka Agung Sutrisno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agung adalah mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo dan saat ini juga telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wahyu dilaksanakan pada Selasa, 17 September 2024.
"Dalam keterangan tersebut kami memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Camat tersebut (WAP) sebagai tersangka berhitung kemarin dan dilakukan penahanan tersangka (dititipkan) di Mapolres (Karanganyar)," ungkap Hartanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan ditahannya Wahyu karena disinyalir telah menerima aliran dana atau gratifikasi dari penyelewengan dana BUMDes Berjo tersebut. Namun ia tidak menjelaskan besarnya nilai gratifikasi yang diduga diterima.
"Ini bagian dari pengembangan kasus Berjo, tapi nomenklaturnya beda. Untuk nominal masih bagian dari penyelidikan," ungkap dia.
Selain menahan WAP, Kejaksaan Negeri Karanganyar juga mengamankan dokumen terkait perkara itu dan barang bukti berupa empat unit mobil. Wahyu Agus Purnomo terancam dijerat Pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menangkap AS, seorang mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. AS diduga melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang saat menjabat sebagai Dewan Pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengemukakan penangkapan AS serta penetapannya sebagai tersangka karena menjadi dalang dalam kasus korupsi dana BUMDes Berjo, terutama saat terjadi kevakuman kepengurusan BUMDes pada 2019 lalu.
Saat itu mantan Kepala Desa (Kades) Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi BUMDes Berjo. Agung Sutrisno melakukan tindak pidana korupsi dengan mengelola obyek wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan tindakan korupsi dilakukan tersangka melalui penjualan tiket masuk obyek wisata selama empat bulan kevakuman kepengurusan BUMDes Berjo. Dari penjualan tiket masuk itu, tersangka mengantongi Rp 1,5 miliar. Lalu pengelolaan parkir objek wisata senilai Rp 600 juta, dan dana BUMDes Rp 3,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, juga ditemukan dana BUMDes Berjo Rp 1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening BUMDes, justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang lain tapi kartu ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka.
Pilihan Editor: Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar