Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Mobilitas Pintar Penghuni BSD City

Solusi smart mobilit pada transportasi ini akan diimplementasikan bertahap di 2022.

9 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mitbana, perusahaan konsorsium antara Mitsubishi Corporation dan Surbana Jurong, bersama Sinar Mas Land mentransformasikan layanan transportasi umum di BSD City, Tangerang, Jabodetabek. Solusi smart mobilit pada transportasi tersebut akan diimplementasikan bertahap di 2022. Tujuannya memperbaiki aksesibilitas ke fasilitas umum, meningkatkan jumlah penumpang angkutan umum, serta meningkatkan konektivitas ke pusat kota Jakarta, dan mengurangi jejak karbon di BSD City.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Solusi itu akan menguntungkan para komuter yang menggunakan layanan bus dan kereta api di Stasiun Cisauk, yang telah terintegrasi dengan Kawasan Intermoda BSD City. Saat ini, PT Sinar Mitbana Mas, perusahaan patungan antara Mitbana dan Sinar Mas Land sedang mengembangkan Transit Oriented Development (TOD) seluas 6 hektare yang letaknya bersebelahan dengan Kawasan Intermoda BSD City.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terobosan PT Sinar Mitbana Mas adalah pengenalan layanan demand-responsive yang merupakan solusi smart mobility baru dengan menggunakan algoritma cerdas, yang akan menghubungkan penumpang kereta api komuter yang akan melanjutkan perjalanan menggunakan jaringan bus BSD Link, yang dioperasikan Sinar Mas Land

“Sinar Mas Land ingin menciptakan BSD City sebagai township mandiri di masa depan dengan menghadirkan solusi mobilitas yang efektif dan  komprehensif, ” ujar Theodore Thenoch, Chief Executive Officer Residential BSD City Sinar Mas Land dan Wakil Presiden Direktur PT Sinar Mitbana Mas (*)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus