Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil

Kedudukan Indonesia sebagai anggota penuh FATF, menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G20. #InfoTempo

29 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kedudukan Indonesia sebagai anggota penuh FATF, menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G20. #InfoTempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik tak mengganggu kestabilan sektor jasa keuangan. Diketahui, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 lalu menilai, sektor jasa keuangan terjaga stabil, hal ini didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di perekonomian domestik, tingkat inflasi tercatat sebesar 2,28 persen yoy, sejalan dengan ekspektasi pasar sebesar 2,2 persen. Namun, perlu dicermati tren kenaikan inflasi bahan makanan terutama komoditas beras dan gula di tengah potensi penurunan produksi global akibat El Nino.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

”Secara umum, daya beli masih tertekan tercermin dari inflasi inti yang kembali turun, serta penurunan indeks kepercayaan konsumen serta kinerja penjualan ritel yang rendah. Namun demikian, kinerja sektor korporasi relatif masih baik terlihat dari PMI Manufaktur yang terus berada di zona ekspansi dan neraca perdagangan yang masih mencatatkan surplus,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Indonesia, kata Mahendra, telah diterima menjadi anggota penuh (full member) Financial Action Task Forces (FATF) sebagaimana ditetapkan dalam Plenary Meeting FATF tanggal 25 Oktober 2023.  Capaian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara PPATK dan seluruh Kementerian/Lembaga terkait, termasuk OJK, yang menunjukkan sektor jasa keuangan nasional telah secara komprehensif memenuhi standar internasional dalam penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (APU, PPT, dan PPPSPM). 

Kedudukan Indonesia sebagai anggota penuh FATF, lanjut dia, menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G20 dengan integritas sistem keuangan yang kuat, sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, termasuk masyarakat internasional terhadap integritas sektor keuangan Indonesia dan pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan perekonomian nasional.

 

Besarnya Potensi Bursa Karbon

Di sisi pasar modal, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu tercatat sebesar Rp204,14 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 68 emiten hingga 27 Oktober 2023. Penghimpunan dana per Oktober ini telah memenuhi capaian target di tahun 2023. Sementara itu, pipeline Penawaran Umum masih terdapat 97 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp54,48 triliun yang di antaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 65 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 27 Oktober 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 467 Penerbit, 164.210 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,01 triliun. 

Menariknya, Inarno melihat potensi bursa karbon nyatanya cukup besar. Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin (26 September 2023: 16 pengguna jasa) dengan total volume sebesar 464.843 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar. “Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan,” kata Inarno. 

 

Perbankan, Asuransi, Lembaga Pembiayaan Tetap Terjaga

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan di tengah tingkat suku bunga AS yang tinggi dan keyakinan akan berlangsung lebih lama dari prakiraan semula (higher for longer), industri perbankan Indonesia tetap solid dan resilien dengan ditopang tingkat permodalan (Capital Adequacy Ratio, CAR) yang tinggi sebesar 27,41 persen atau jauh di atas rata-rata CAR negara lain yang berada di bawah 20 persen. 

“Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan prudential kita yang konservatif sangat membantu didalam menangani situasi global yang masih ditandai dengan Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA),” ujar dia. 

Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit per September 2023 tercatat 8,96 persen yoy (Agustus 2023: 9,06 persen yoy) menjadi Rp6.837,30 triliun. Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2023 tercatat 6,54 persen yoy (Agustus 2023: 6,24 persen yoy) atau menjadi Rp8.147,17 triliun. 

Likuiditas industri perbankan pada September 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (Agustus 2023: 0,79 persen) dan NPL gross sebesar 2,43 persen (Agustus 2023: 2,50 persen). Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi, kata Dian, berdampak positif bagi  penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,07 persen (Agustus 2023: 12,55 persen). 

Meskipun tingkat imbal hasil surat utang AS masih di level yang tinggi dan berdampak pada kenaikan yield SBN, namun risiko pasar yang terkait portfolio SBN relatif telah termitigasi antara lain karena perbankan telah menyesuaikan durasi SBN serta melakukan rebalancing jenis portfolio baik yang bersifat held to maturity maupun available for sale sehingga potensi kerugian dari perubahan nilai wajar surat berharga tidak mengganggu permodalan bank. 

Selanjutnya, terkait pelemahan nilai tukar Rupiah, portfolio perbankan secara umum relatif tidak terpengaruh karena Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan tercatat stabil di level 1,76 persen (Agustus 2023: 1,72 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. 

“Berdasarkan hasil asesmen, industri perbankan tetap resilien dan mampu menyerap potensi risiko di tengah kondisi tersebut. Namun demikian, bank terus melakukan stress test pada berbagai skenario untuk menguji ketahanan permodalan maupun likuiditas sesuai dengan prinsip manajemen risiko,” tutur Dian 

Di kesempatan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono juga menjabarkan perkembangan sektor asuransi. Menurutnya, secara umum permodalan di industri asuransi terjaga. Di sisi industri dana pensiun, berdasarkan Mercer CFA Institute Global Pension Index (MCGPI) peringkat dana pensiun Indonesia di tahun 2023 mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya dan sistem dana pensiun Indonesia dinilai relatif lebih baik dibandingkan negara peers.

 

Pembatasan PT Akulaku Finance Indonesia

Di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi sebesar 15,42 persen yoy pada September 2023 (Agustus 2023: 16,33 persen) menjadi sebesar Rp458,70 triliun. Hal itu menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 26,46 persen yoy dan 13,66 persen yoy. 

OJK, kata Agusman, juga melakukan penegakan di sektor PVML, salah satunya telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada ​Perusahaan Pembiayaan  PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. 

Perusahaan dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

 

Inovasi dan Literasi 

Sementara itu, di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengatakan terdapat 458 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox sejak diterbitkannya POJK 13 Tahun 2018. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 Penyelenggara ITSK.

Hasan juga menyebutkan, saat ini terdapat 99 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang tercatat di OJK yang terbagi ke dalam 14 Klaster Model Bisnis. Terkait perkembangan aset kripto di Indonesia, Hasan menginformasikan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat, sementara nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan. 

OJK, juga berkomitmen mendorong peningkatan financial wellbeing masyarakat melalui perluasan jangkauan program literasi dan edukasi serta inklusi keuangan secara online maupun offline. “Diharapkan dapat menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.  

Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, di antaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai dengan 20 Oktober 2023 telah terbentuk 505 TPAKD di 34 provinsi dan 471 kabupaten/kota (91,63 persen dari kabupaten/kota di Indonesia). 

Sementra Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, OJK mewaspadai kondisi ketidakpastian global, dan dalam rangka mengantisipasi kondisi tersebut agar stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional dibuatlah berbagai arah kebijakan. ”Ke depan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) dan mengoptimalkan kontribusi SJK dalam perekonomian nasional, OJK mempererat koordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan bekerja sama dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil,” kata Mirza. (*)

 

 

 

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus