Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Parlemen Malaysia Ingin Pelajari Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Sistem di parlemen Malaysia yakni Jawatan Kuasa Dewan tidak sebagus sistem Komisi di Indonesia.

4 Oktober 2018 | 18.40 WIB

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhasan) menerima kunjungan Ketua Parlemen (Dewan Rakyat) Malaysia Dato'Mohamad Arif Md.Yusof di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. (dok MPR RI)
Perbesar
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhasan) menerima kunjungan Ketua Parlemen (Dewan Rakyat) Malaysia Dato'Mohamad Arif Md.Yusof di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. (dok MPR RI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-- Ketua Parlemen (Dewan Rakyat) Malaysia Dato’Mohamad Arif Md.Yusof mengungkapkan bahwa parlemen Malaysia sangat tertarik dengan sistem parlemen di Indonesia, terutama seputar tugas-tugas dan wewenang MPR RI dan sistem alat kelengkapan DPR RI (Komisi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Lawatan kami ke Indonesia dan mengunjungi parlemen Indonesia bermaksud untuk bersilaturahim dan belajar sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama MPR RI dan Komisi-komisi di DPR RI yang menurut kami sangat bagus,” katanya, dalam perbincangan dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhasan), Wakil Ketua MPR RI Evert Ernest Mangindaan dan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Diakui Yusof sistem di parlemen Malaysia yakni Jawatan Kuasa Dewan tidak sebagus sistem Komisi di Indonesia. “Ada perbedaan sistem antara parlemen Malaysia dan Indonesia dan kami rasa sistem di Indonesia sangat bagus.  Satu lagi, kami salut dengan  demokrasi di Indonesia yang sangat terbuka pasca reformasi,” ujarnya.

Kepada delegasi Parlemen Malaysia, Zulhasan menjelaskan tentang MPR, DPR dan DPD pasca reformasi bergulir. “MPR, DPR dan DPD adalah 3 lembaga dari 8 lembaga tinggi negara pasca reformasi yang setara. Khusus MPR RI sebelum reformasi adalah lembaga tertinggi negara, namun setelah reformasi menjadi lembaga tinggi negara. Fungsinya tetap yang tertinggi yakni bisa mengubah konstitusi negara serta melantik dan memberhentikan Presiden RI. Sedangkan komposisi anggota MPR RI terdiri dari gabungan anggota DPR RI dan anggota DPD RI,” katanya.

Komisi, lanjut Zulhasan, adalah alat kelengkapan DPR RI yang dibagi menjadi 11 Komisi dan masing-masing Komisi membidangi bidang-bidang tertentu seperti keamanan, hukum sampai hak asasi manusia. Salah satu fungsi dan kewenangan DPR RI adalah legislasi atau membuat Undang-undang (UU) bersama pemerintah atau atas inisiatif sendiri (Hak Inisiatif).

“Perumusan UU sendiri harus melalui berbagai pembahasan di DPR RI sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia dan disetujui oleh DPR sehingga UU bisa diberlakukan.  Bukan hanya UU, pemilihan Kepala Polisi RI atau Panglima TNI atas usulan Presiden RI juga dibahas di DPR untuk dilakukan fit and proper test. DPR bisa menolak atau menerima usulan tersebut. Jadi, kekuasaan di Indonesia ini bukan hanya milik satu pihak tapi terbagi, itulah demokrasi Indonesia,” kata Zulhasan.

Intinya, ditegaskan Zulhasan pasca reformasi era keterbukaan terbuka seluas-luasnya. Transparansi dalam segala bidang sangat dinomor satukan. Rakyat Indonesia pasca reformasi juga memiliki tingkat kritik yang sangat keras luar biasa.

“Bahkan anggota parlemen yang tidur saat sidang saja bisa menjadi sorotan dan dibully habis-habisan oleh rakyat apalagi yang tersandung korupsi.  Selain rakyat, instrumen hukum terutama KPK sangatlah kuat. Siapapun bisa ditangkap dan ditahan karena melakukan korupsi, terutama para pemegang jabatan publik seperti para kepala daerah dan para pejabat negara bahkan pejabat lembaga tinggi Negara,” tutur Zulhasan. (*)

Abdul Jalal

Abdul Jalal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus