Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengesahan Undang-undang Ibu Kota Negara pada 18 Januari 2022 menjadi penanda dimulainya pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Presiden Joko Widodo menargetkan semua kegiatan pemerintah pusat akan berpindah ke Nusantara – nama IKN baru – mulai 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bersamaan dengan pengesahan Undang-undang IKN, pembangunan infrastruktur di Penajam Paser Utara terus dikebut. Di antaranya adalah pembangunan bendungan Sepaku Semoi yang sudah mencapai 40 persen, dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Lalu ada jembatan Pulau Balang sebagai akses menuju IKN dengan panjang jembatan utama 804 meter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana pembangunan IKN Nusantara mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Kalimantan Timur. Di antaranya adalah Ketua Umum Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Syaharie Jaang. Ia menyampaikan dukungan terhadap pembangunan IKN.
Maket IKN
“Saya juga mengimbau kepada seluruh anak negeri di Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur, mari kita sambut IKN Nusantara dan jaga kekompakan, keamanan, serta kondusivitas,” dia menuturkan.
Dukungan disampaikan pula oleh Ketua Umum Persekutuan Suku Asli Kalimantan (Pasak) Mulawarman Bersatu, Surpani Sulaiman. Menurut dia pemindahan IKN ke Kalimantan Timur adalah kado terbaik bagi masyarakat. Dia optimis pemindahan ini akan menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Pemindahan IKN ke Kaltim sangat ideal, karena sejarah mengajarkan kerajaan tertua ada di Kalimantan. Selain itu, posisi Kaltim strategis, potensi bencana alam sangat kecil, tanah yang dibangun adalah tanah pemerintah, dan potensi konflik horizontal tidak ada,” ucap Surpani. Sementara dari sisi ekonomi, Kalimantan Timur adalah penyumbang devisa terbesar sektor pertambangan.
Kerajaan tertua yang dimaksud Surpani adalah Kerajaan Kutai Martadipura yang berdiri pada abad ke-4. Kerajaan tersebut kemudian ditaklukkan oleh Kerajaan Kutai Kartanegara yang kemudian berubah nama menjadi Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura
Setelah Indonesia merdeka, Kesultanan Kutai turut membantu pemerintah membangun Kalimantan Timur. Begitu pula setelah Presiden Joko Widodo menyatakan IKN akan dipindahkan ke Kalimantan Timur, Kesultanan Kutai mendukung pemindahan tersebut.
Meski begitu, anggota Dewan Penasihat Kesultanan Kutai, Aji Pangeran Aryo Kusuma Puger, menyampaikan beberapa pesan terkait pembangunan IKN. Ia mengatakan, Kesultanan membuka pintu selebar-lebarnya bagi pembangunan IKN, tapi jangan sampai IKN membuat budaya masyarakat terpinggirkan.
“Yang penting saling hormat-menghormati dengan budaya yang ada, mempererat silaturahmi,” tuturnya.
Beberapa tokoh masyarakat pendukung pemindahan ibu kota negara.
Dia juga meminta pemerintah mengakui tanah adat Kesultanan di lokasi IKN. Tanah adat itu, ucap Aji, merupakan tanah peninggalan nenek moyang Kesultanan. “Jangan sampai ada pernyataan tanah adat tidak ada. Kami, kerabat Kesultanan juga meminta masyarakat Kaltim mendukung pemindahan IKN demi kesejahteraan masyarakat.”
Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan termasuk orang yang yakin pemindahan IKN akan berdampak besar bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Mantan Wakil Kepala Polri ini menyebutkan, Nusantara akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia. “Dipilihnya Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN, dan Nusantara sebagai nama IKN, merupakan wujud keberagaman Tanah Air.”
Dari perspektif intelijen, UU IKN yang merupakan kesepakatan wakil rakyat di DPR dan pemerintah sudah mematuhi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan, mulai dari naskah akademik, konsultasi intensif dengan representasi masyarakat pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan dampak-dampaknya baik pada aspek lingkungan dan sosial serta tatakelola.
Secara universal, UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah undang-undang yang baik yaitu memiliki kehasilgunaan, tidak hanya dari sudut pandang biaya-manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks nkri. Untuk itu maka kedepan BIN akan mengawal ketat UU IKN untuk memastikan kehasilgunaan dapat dicapai dan peraturan turunannya wajib melibatkan masyrakat secara luas.
“Saya juga mendorong agar masyarakat dan para pemerhati IKN membaca UU IKN ini dengan seksama termasuk naskah akademiknya untuk memahami betul esensi dan semangat UU IKN mensejahterahkan masyarakat dan memperkuat identitas bangsa kita yang multikultur di era digital dan hijau yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Muhammad Noor, mendukung pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Menurut dia, pemindahan ibu kota negara merupakan praktek yang banyak terjadi di dunia. “Sebagai contoh di masa silam Ibu Kota Jepang berada di Kyoto, kemudian pindah ke Edo atau Tokyo. Amerika Serikat pindah dari New York ke Washington DC dan Arab Saudi dari Jeddah ke Riyadh,” ujarnya.
Muhammad mengatakan pemindahan ibu kota didorong oleh pertimbangan visioner untuk menggeser pusat gravitasi strategik dalam rangka antisipasi perkembangan masa datang. Pertimbangan itu seperti ledakan jumlah penduduk, pemerataan pembangunan, peningkatan daya saing melalui efisiensi, respon terhadap revolusi teknologis dan pertahanan secara umum.
Dia menjelaskan rencana pemindahan ibu kota sudah direncanakan sejak Presiden Sukarno. Saat itu pemerintah berencana pindah ibu kota negara ke Palangkaraya. “Pada masa Pak Harto juga mencanangkan pemindahan, khususnya pusat pemerintahan ke kawasan Jonggol Jawa Barat,” kata Muhammad.
Sedangkan di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga mewacanakan pemindahan ke kawasan Jawa Barat. “Presiden Jokowi pada awal periode dua mencanangkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara Kaltim,” ujarnya.