Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Upaya DJKI Agar Indonesia Keluar dari PWL

DJKI mentargetkan Mei 2022 Indonesia tidak lagi ada di Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR).

25 September 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah berupaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat. PWL merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia berada di peringkat ke 6 PWL pada tahun 2021, karena penegakan hukum yang belum optimal dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih rendah. Direktur Jenderal Kekaayaan Intelektual Freddy Harris, mengatakan, status Indonesia dalam PWL ini sangat berdampak secara nasional bahkan global.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu," kata Freddy saat wawancara secara virtual, Jumat, 24 September 2021.

Karena itu, Freddy menegaskan, status Indonesia yang masuk dalam PWL merupakan hal penting untuk segera diselesaikan masalahnya. "Penegakan hukum pelanggaran KI seperti pembajakan dan pemalsuan harus berjalan dengan baik," ujarnya.

Dalam upaya untuk keluar dari PWL ini, DJKI pun bekerjasama dengan lembaga lain seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memiliki wewenang salah satunya untuk melakukan penindakan penjualan online yang melanggar KI. Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memastikan obat-obat yang tidak memenuhi standar tidak beredar di Indonesia, serta Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk mengawasi dan memudahkan pengawasan ekspor impor barang palsu di titik-titik terluar Indonesia.

DJKI juga membentuk Program Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI. "Ini bukti keseriusan kami, bahwa kami serius dalam melakukan penindakan pelanggaran KI agar Indonesia keluar dari daftar PWL," kata Freddy.

Freddy berharap pada Mei 2022, Indonesia sudah tidak lagi ada dalam PWL. "Jadi pada penilaian PWL Mei 2022, diharapkan, Indonesia sudah keluar (dari PWL), tentunya dari sekarang kita sudah melakukan upaya-upaya untuk itu," ujarnya.

DJKI pun telah melakukan pertemuan dengan Wakil Perdagangan Amerika Serikat (USTR) untuk mendiskusikan langkah-langkah Indonesia agar keluar dari PWL. Bahkan, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo juga telah melakukan pertemuan secara langsung dengan delegasi Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI).

 Menurut Anom, selama ini memang banyak kendala yang dihadapi Indonesia dalam mengupayakan penegakan hukum di bidang KI. Salah satunya adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap KI.

Pihaknya pun tengah melakukan berbagai sosialisasi di pasar fisik maupun e-commerce dengan harapan para pelapak tidak menjual barang palsu lagi. "Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, lalu kami akan lakukan penegakan hukum di Januari 2022. Ini agar mereka punya kesempatan beralih usaha dan paham," kata Anom.

Hal itu dilakukan, karena menurut Anom dampak dari penegakan hukum adalah masalah sosial. "Kami hindari masalah sosial itu, tetapi jika tidak dijalankan saya pastikan akan kami lakukan penegakan," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus