Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengapresiasi langkah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) yang mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dalam proses melamar pekerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menilai usulan ini merupakan langkah progresif yang mencerminkan perubahan paradigma dalam memperlakukan mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman. “Usulan penghapusan SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan adalah gagasan yang bagus dan perlu kita dukung,” ujar Willy usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi XIII DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Rabu, 9 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Legislator dari Dapil Jawa Timur ini menegaskan bahwa proses reintegrasi sosial terhadap warga binaan yang telah bebas tidak boleh dihambat oleh dokumen administratif yang justru memperkuat stigma negatif di masyarakat. “Apalagi proses reintegrasi sudah dimulai sejak mereka menjalani masa pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata dia.
Willy juga berharap kebijakan ini dapat segera dikaji secara komprehensif dan direalisasikan, agar keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang ingin memperbaiki diri dan kembali hidup secara normal. “Jadi, ini sangat positif dan kami mengapresiasi tindakan dari Kementerian HAM untuk mendorong penghapusan SKCK,” ucapnya.
Langkah Kemenkumham ini juga mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan pemerhati HAM dan dunia kerja. Mereka menilai penghapusan SKCK dapat membuka akses yang lebih adil bagi setiap warga negara dalam mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi. (*)