Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL -- Kebebasan menyuarakan kritik, berbeda pendapat, maupun melakukan pembangkangan terhadap kehendak penguasa yang tak sejalan dengan kebutuhan rakyat adalah salah satu fondasi demokrasi yang harus dijaga, bukan malah dikekang. Setiap individu warga memiliki hak mengkritisi kinerja dan perilaku badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta aparat birokrasi guna memastikan bahwa mereka akuntabel dan tetap memegang teguh mandat untuk senantiasa melayani kepentingan rakyat, dan bukan melayani kepentingan diri mereka sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai dukungan terhadap perlindungan hak tersebut, Yayasan Kurawal, organisasi yang bekerja
untuk memperkuat praktik, lembaga, dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia dan kawasan Asia
Tenggara, secara resmi meluncurkan skema “Dana Cepat Tanggap Darurat” kepada publik pada Kamis, 9 Maret 2023. Skema ini merupakan formalisasi dari dukungan yang telah diberikan Yayasan Kurawal kepada berbagai individu warga dan organisasi sejak tahun 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kurawal pertama kali menggunakan inisiatif ini untuk mendukung liputan bersama beberapa media
(The Jakarta Post, Tirto.id, Tabloid Jubi) pasca kerusuhan berdarah di Wamena, 23 September 2019,
guna mengungkap fakta yang ditutupi oleh para penguasa sipil dan militer di Jakarta dan Papua saat
jaringan internet di seluruh pulau dipadamkan. Belum genap empat tahun sejak penggunaan
pertamanya, inisiatif kecil ini “dipaksa” tumbuh seiring dengan meningkatnya aktivitas Yayasan Kurawal dalam merespon lonjakan represi yang dialami oleh individu, warga, kelompok warga, maupun organisasi masyarakat sipil yang berseberangan dengan penguasa.
Dana Cepat Tanggap Darurat (DCTD) yang Yayasan Kurawal miliki merupakan dana yang dapat
dimanfaatkan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat yang menimpa individu warga maupun organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Kondisi kedaruratan tersebut merujuk pada berbagai bentuk
represi terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi, bersuara dan menyatakan pendapat,
menyampaikan kritik pada penguasa di saat tidak tersedia dukungan sumber daya yang mencukupi
untuk menghadapi kondisi tersebut. Namun, dana ini juga dapat diberikan untuk mendukung penguatan perlindungan dan promosi kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia, serta mengantisipasi kemungkinan serangan, kekerasan maupun ancaman lain yang timbul dari kasus hukum yang akan, tengah, maupun telah diajukan ke pengadilan.
Yayasan Kurawal meyakini bahwa skema DCTD bukanlah hal baru di kalangan masyarakat sipil. Ada
banyak organisasi yang telah mengembangkan skema serupa dalam diam serta memobilisasinya
dalam situasi kegentingan. Namun, dengan meluncurkan skema DCTD secara resmi kepada publik, Kurawal berharap, masyarakat sipil di Indonesia bisa mulai saling bergandeng tangan, menyampaikan kepada siapa pun yang memutuskan untuk melakukan pembangkangan bahwa mereka tidak sendirian. Dengan meluncurkan skema DCTD secara terbuka, Kurawal mengajak masyarakat sipil untuk bersama-sama menjadi kabar buruk buat penguasa yang senang membungkam suara warga.
Sejak awal berdiri, Yayasan Kurawal bekerja untuk memperkuat praktik, lembaga, dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara. Kurawal mendorong persemaian ide baru dan eksperimentasi bagi terwujudnya tatanan demokrasi yang bermartabat dan bermaslahat bagi warga negara. Informasi lebih lanjut dapat dijumpai dalam situs web kami. Baca lebih lanjut informasi tentang skema Dana Cepat Tanggap Darurat Yayasan Kurawal dan bagaimana cara mengaksesnya di sini.(*)