Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

13 Kesenian Jabar Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Sebanyak 13 kesenian asal Jawa Barat ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

9 Oktober 2019 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad saat menerima Sertifikat Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019 dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO JABAR — Sebanyak 13 kesenian asal Jawa Barat ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui penyerahan sertifikat di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa , 8 Oktober 2019.

Sertifikat Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019 yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Daud Achmad, yang hadir mewakili Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Daud mengatakan Pemprov Jabar mengapresiasi penetapan tersebut. Ia mengimbau kepada para pimpinan daerah di kabupaten dan kota se-Jabar untuk terus menghidupkan budaya asli daerahnya agar tidak tergerus zaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daud menyebutkan Pemprov Jabar tidak hanya mengupayakan pengakuan resmi budaya-budaya yang ada di 27 kabupaten/kota. Saat ini, pihaknya melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar sedang memperjuangkan pengakuan UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB) atas budaya Pencak Silat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Melalui) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang sedang kita upayakan untuk bisa mendapat pengakuan dari UNESCO itu pencak silat. Memang penilaiannya lama, prosesnya sudah beberapa tahun,” katanya.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengimbau para kepala daerah untuk mengajukan hak paten warisan budayanya di Kementerian Hukum dan HAM RI. “Saya minta semua budaya yang tadi ditetapkan, kalau bisa dipatenkan di Kementerian Hukum dan HAM. Tidak hanya budaya, tapi juga kulinernya. Jangan sampai di kemudian hari ada kebudayaan kita yang diakui oleh negara lain,” ucapnya.

Sementara  Mendikbud, Muhadjir Effendy, mengatakan program tahunan ini merupakan langkah konkret pemerintah pusat dalam melindungi budaya-budaya dari klaim negara asing. “Penetapan warisan budaya takbenda ini merupakan langkah konkret sebagai bentuk perlindungan kekayaan budaya yang dimiliki agar tidak di klaim oleh pihak lain,” ujar dia.

Tahun ini, kurang lebih 267 warisan budaya takbenda didaftarkan dari seluruh Indonesia. Jawa Barat sendiri mengajukan 13 kesenian budaya rakyat yang seluruhnya lulus seleksi dan verifikasi, sehingga resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Berikut 13 kesenian Jawa Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, yaitu  Badawang, Bajidoran, Blenderan, Benjan, Cingcowong, Domyak, Kawin Cai, Panjang Jimat Kasepuhan Cirebon, Reak Dogdog, Seren Taun Cigugur, Seren Taun Banten Kidul (Kabupaten Sukabumi), Tari Trebang Randu Kintir, dan Topeng Banjet. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus