Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

8 Isu Strategis di Daerah Kepulauan

Pemerintah mengidentifikasi 62 daerah tertinggal di Indonesia, dan 22 daerah di antaranya berada di provinsi kepulauan.

30 November 2022 | 18.24 WIB

Working Group Discussion (WGD) Forum Daerah Kepulauan menghadirkan panelis Dr Harsanto Nursandi ahli hukum Administrasi Negara UI, Syamsudin Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Menkopolhukam, Wakil Ketua DPD-RI Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Nono Sampono, dan Ketua Badan Kerja Sama Forum Daerah Kepulauan Ali Mazi, SH, yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan moderator Direktur TV Tempo Burhan Sholihin, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. Dok. TEMPO | Andi Aryadi
Perbesar
Working Group Discussion (WGD) Forum Daerah Kepulauan menghadirkan panelis Dr Harsanto Nursandi ahli hukum Administrasi Negara UI, Syamsudin Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Menkopolhukam, Wakil Ketua DPD-RI Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Nono Sampono, dan Ketua Badan Kerja Sama Forum Daerah Kepulauan Ali Mazi, SH, yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan moderator Direktur TV Tempo Burhan Sholihin, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. Dok. TEMPO | Andi Aryadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Daerah kepulauan merupakan daerah yang memiliki ciri geografis dengan lautan yang jauh lebih luas daripada daratan. Ada delapan daerah kepulauan yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, yakni Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, NTT, dan NTB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan yang juga Kepala Sekretariat Nasional SDGs Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Vivi Yulaswati menyampaikan delapan isu strategis di daerah kepulauan, kemaritiman, dan kelautan. Berikut delapan isu strategis tersebut:

  1. Belum meratanya pembangunan infrastruktur dasar serta masih rendahnya konektivitas intra dan antar-wilayah.
  2. Kondisi masyarakat di wilayah tersebut masih terisolir dan termajinalkan, terutama di pulau terpencil.
  3. Masih rendahnya kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia.
  4. Belum optimalnya produktivitas dan pemanfaatan perikanan dan sektor unggulan daerah kepulauan lainnya secara berkelanjutan dalam menurunkan isu kemiskinan dan tingkat pengangguran.
  5. Harmonisasi tata ruang laut dan darat, termasuk juga pembagian pengelolaan ruang laut yang membatasi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi dalam mengembangkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan.
  6. Penguatan manajemen dan kelembagaan wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
  7. Degradasi lingkungan dan perubahan iklim.
  8. Belum optimalnya reformasi birokrasi untuk peningkatkan kualitas dan tata kelola pemerintahan.

"Ada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang di dalamnya tercantum 62 daerah tertinggal dan 22 daerah di antaranya berada di provinsi kepulauan," kata Vivi Yulaswati dalam Working Group Discussion I RUU Daerah Kepulauan di Jakarta pada Kamis, 3 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Vivi melanjutkan, daerah kepulauan memiliki performa pertumbuhan ekonomi kinerja daerah yang relatif baik dibandingkan rata-rata daerah non-kepulauan dan nasional. "Namun demikian, fokus perhatian perlu diberikan pada upaya peningkatan kinerja Indeks Pembangunan Manusia dan penurunan tingkat kemiskinan," ujarnya.

Perhtian dan keberpihakan kepada daerah kepulauan, baik provinsi maupun kabupaten, sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah tahunan. Adapun dukungan pendanaan afirmasi daerah kepulauan, Vivi melanjutkan, terdiri atas:

  • Formulasi Dana Alokasi Umum yang memasukkan variabel daerah kepulauan (luas wilayah laut) sebagai faktor penyesuaian.
  • Rata-rata alokasi Tunjangan Kinerja Daerah perkapita provinsi dan kabupaten/kota di daerah kepulauan pada 2023 di atas rata-rata TKD perkapita daerah non-kepulauan dan TKD perkapita nasional.
  • Selama periode 2015-2023 telah dilaksanakan Dana Alokasi Khusus afirmasi yang turut mendukung pembangunan daerah kepulauan.

Bentuk dukungan afirmasi untuk daerah kepulauan ke depannya, menurut Vivi Yulaswati, dapat berupa penajaman pengaturan yang terkait daerah kepulauan pada aturan turunan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dia juga mendorong pemerintah daerah kepulauan memanfatkan sumber dana non-APBN/APBD, seperti skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta (PMA/PMDN), dan sumber pembiayaan inovatif lainnya, seperti surat berharga, dan sebagainya.

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, pemerintah daerah kepulauan sudah melakukan segala daya dan upaya untuk mensejahterakan dan memajukan masyarakat. Hanya saja, menurut dia, pemerintah daerah kepulauan terkekang karena berbagai pembatasan kewenangan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

"Kewenangan untuk mengelola sumber daya alam semestinya seratus persen diberikan kepada daerah," kata Ali Mazi. "Pemerintah pusat memonitor dan mengawasi saja. Kalau kami salah, semprit!"

Daerah kepulauan, Ali Mazi melanjutkan, hanya meminta pemerintah pusat memperlakukan mereka sama seerti daerah non-kepulauan. "Kami tidak meminta yang muluk-muluk. Kami hanya minta persamaan," katanya. Dan RUU Daereh Kepulauan ini, kata Ali Mazi, bertujuan meweujudkan kesejahteraan yang berkedilan bagi masyarakat Indonesia, terutama di daerah kepulauan. (*)

Rini Kustiani

Rini Kustiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus