Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggarkan Rp10 M, Pemkot Makassar Lanjutkan Pembangunam RS Batua Tahun Depan

Harapannya, fasilitas kesehatan itu bisa segera difungsikan mengingat masih situasi pandemik covid 19.

27 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAKASSAR - Pembangunan rumah sakit (RS) Batua di jalan Abdullah dg. sirua bakal dilanjutkan tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, selama ini mangkrak lantaran adanya indikasi korupsi. Kasus sementara berproses di kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan rencana untuk melanjutkan proyek berdasarkan usulan dewan.

Realisasinya, tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Usulan teman-teman di dewan dianggarkan ya kita anggarkan. Tadinya ada anggarannya saya coret tapi usulan teman-teman di Dewan akhirnya kembali lagi,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Adapun anggaran yang diusulkan pemerintah sebesar Rp10 miliar. Bakal dibebankan dalam APBD pokok 2022.

Plt Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan dana itu digunakan untuk pembangunan beberapa lantai.

Harapannya, fasilitas kesehatan itu bisa segera difungsikan mengingat masih situasi pandemik covid 19.

“Belum bisa untuk semuanya, untuk lantai satu dan dua saja. Minimal bisa difungsikan dulu,” jelasnya.

Diketahui, pembangunan RS Batua terpaksa dihentikan lantaran adanya indikasi korupsi. Temuan polisi, pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak layak digunakan.

Sejauh ini, telah ditetapkan 13 orang tersangka. Adapun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, taksiran kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp22 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus