Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pemerataan Pembangunan

Undang-Undang Desa dapat merestorasi peran dan eksistensi desa secara fundamental.

27 Juni 2024 | 19.07 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.
Perbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, Undang-Undang Desa dapat merestorasi peran dan eksistensi desa secara fundamental. Menurutnya, dasar hukumnya berada pada amanat konstitusi, pasal 18B ayat (1).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Semangat yang mengemuka dari hadirnya Undang-Undang Desa adalah semangat pemberdayaan desa, dengan menempatkan kembali desa sebagai arena dan subyek pembangunan. Yaitu pembangunan yang berbasis pada prakarsa desa, penguatan partisipasi masyarakat desa dalam pengembangan potensi dan pemanfaatan aset desa, serta terbentuknya pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab," ujar Bamsoet, di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, implementasi dari Undang-Undang Desa telah mendorong kemajuan desa dari berbagai aspek. Ini tercermin dari data statistik yang menunjukkan semakin meningkatnya jumlah desa mandiri dan desa maju. Di saat yang bersamaan juga semakin menurunnya jumlah desa berkembang dan desa tertinggal.

Kata dia, sebagai gambaran, pada tahun 2019, jumlah desa dengan kategori maju tercatat sebanyak 8.647 desa, dan jumlah desa mandiri sebanyak 840 desa. Pada tahun 2023, jumlah desa maju telah meningkat drastis mencapai 23.030 desa, sedangkan jumlah desa mandiri meningkat hingga 11.456 desa.

“Pada periode yang sama, jumlah desa dalam kategori berkembang mengalami penurunan dari 38.185 desa menjadi 28.752 desa, dan jumlah desa tertinggal juga turun dari 17.6262 desa menjadi 6.803 desa," kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, gambaran statistik tersebut adalah bukti nyata kehadiran Undang-Undang Desa yang membawa dampak positif pada pembangunan desa. Meskipun demikian, penguatan kewenangan desa, termasuk di dalamnya pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus diatur dalam mekanisme yang mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas, tanpa melupakan aspek transparansi dan akuntabilitas.

"Ini penting, mengingat berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2022 yang lalu, kasus terkait pengelolaan keuangan desa masuk dalam daftar tiga besar korupsi terbanyak di Indonesia. Dengan jumlah 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 tersangka berasal dari aparatur desa," ujarnya

Menurutnya, pembangunan harus mengedepankan aspek pemerataan. Kesenjangan dalam pembangunan hanya akan mencederai cita-cita kebangsaan, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, yaitu memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus