Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

Aturan yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres sudah tercantum di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.

10 Mei 2024 | 20.59 WIB

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sulit dijegal. Menurutnya, aturan yang memuat soal  pelantikan presiden dan wapres sudah tercantum di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9. Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN,” ujarnya usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bamsoet menambahkan, menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR atau TAP MPR yang bersifat administratif.

Hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra dan Jimly Asshiddiqie, bahwa dalam menjalankan kewenangan konstitusional untuk melantik presiden dan wakil presiden, MPR perlu mengeluarkan TAP MPR tentang Pengukuhan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, bukan ketetapan yang mengatur regelling yang sekaligus menegaskan pengalihan status hukum pasangan Capres dan Cawapres terpilih sebagaimana diatur dalam UUD  NRI 1945.

Bamsoet mengatakan, ketetapan MPR ini merupakan suatu keputusan bersifat administrafit yang menjadi dasar dan mengubah status hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik RI.

“Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden," katanya.

Ia menjelaskan, setelah amandemen UUD NRI 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Sehingga tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, selama ini hanya dalam bentuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan narasi presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

"Padahal apabila dicermati berdasarkan Keputusan KPU tersebut, KPU hanya sebatas memiliki kewenangan dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu. Bukan menetapkan dan mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Karena, dalam hal ini KPU hanya sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Bamsoet.

Pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945 yang mengatur tentang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden, kata Bamsoet, harus ditafsirkan secara luas dan kontekstual. Tindakan pelantikan yang sifatnya seremonial harus didahului dengan tindakan substantif, yaitu pengukuhan presiden dan wakil presiden oleh MPR.

Sehingga, MPR tidak hanya melantik presiden dan wakil presiden hasil Pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun, melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.

"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi, yaitu TAP MPR sesuai UUD NRI 1945," kata dia. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus