Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baznas Terapkan Pendampingan Ketat di Seluruh Balai Ternak

Pendampingan dilakukan sebagai salah satu cara melibatkan peternak kecil sebagai subyek.

14 Mei 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi pemeliharaan ternak.
Perbesar
Ilustrasi pemeliharaan ternak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan pendampingan secara ketat dan berkala kepada seluruh peternak di Balai Ternak Baznas dan Peternak Rakyat di seluruh Indonesia. Berbagai langkah pencegahan dan penanganan pun dilakukan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Di antaranya membatasi keluar masuknya ternak maupun orang ke lokasi Balai Ternak Baznas dan kandang peternak rakyat,” kata  Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, Selasa 17 Mei 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, lanjut dia, melakukan penyemprotan kandang, kendaraan, peralatan dan perlengkapan kerja dengan desinfektan yang efektif; memberikan pakan dan obat vitamin sehingga meningkatkan imunitas ternak; melakukan koordinasi dengan dinas setempat untuk mencegah timbulnya wabah.

Saidah berharap, berbagai langkah pencegahan itu mampu melindungi hewan ternak di Balai Ternak Baznas yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dan tidak mengganggu proses pembiakan ternak yang dilakukan mustahik.

Menurutnya, pendampingan dilakukan sebagai salah satu cara melibatkan peternak kecil sebagai subyek. Model yang diterapkan adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan aset produktif berupa ternak domba, kambing, dan sapi. Selain aset dalam bentuk ternak, diberikan juga sarana produksi peternakan, pelatihan, dan pendampingan intensif. 

Melalui Balai Ternak Baznas, peternak mustahik binaan diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara mandiri dalam hal perekonomian, sehingga mampu bertransformasi menjadi muzaki di kemudian hari.(*)

Iklan

Iklan

Artikel iklan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus