Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Bea Cukai Bandung mengamankan lebih dari dua juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di Kecamatan Pangalengan dan Kecamatan Bojongloa Kaler, Bandung, pada Ahad, 26 Januari 2025. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan mengatakan, dari penindakan tersebut, pihaknya mencegah 2.478.400 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau atau rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diperkirakan, nilai barang tersebut adalah Rp3.692.968.000,00 dan perkiraan tidak terpungutnya cukai dari rokok polos yang diamankan ialah sebesar Rp1.856.412.800,00," kata dia.
Penindakan ini menjadi perwujudan komitmen Bea Cukai Bandung dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dengan mengurangi potensi penerimaan dari cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standar produksinya.
Dengan adanya penindakan yang konsisten dan kerja sama berbagai pihak, Yudi berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Peningkatan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga akan berdampak positif pada berbagai sektor.
"Saat ini, barang bukti, sarana pengangkut, dan pelaku telah diamankan ke kantor Bea Cukai Bandung dan dihadapkan ke penyidik untuk penanganan perkara lebih lanjut," ujar Yudi.
Bea Cukai Bandung pun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. "Bersama ciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ekonomi yang lebih kuat untuk kemajuan bangsa," kata Yudi. (*)