Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro untuk menggeledah pabrik barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal, di Desa Mojo Agung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu, 15 Maret 2025. Diketahui, Pabrik rokok ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penindakan rokok ilegal ini masih dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal di wilayah hulu/wilayah produksi rokok, utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya, dan akan tetap kami lanjutkan," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disebutkan Budi, penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat bangunan yang difungsikan sebagai pabrik rokok ilegal yang tidak memiliki NPPBKC di wilayah Kabupaten Grobogan. Atas informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan dan mendapati sebuah bangunan bekas lapangan futsal yang teridentifikasi sebagai tempat produksi rokok ilegal. "Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro dalam mempertebal pengawasan dan menambah personel untuk menentukan skema penindakan," ujar Budi.
Sebelumnya, tim gabungan mendapati sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal masuk ke dalam pabrik. Setelah tim gabungan menganalisis muatan dan aroma tembakau, diduga keras sarana pengangkut tersebut membawa muatan berupa rokok ilegal. "Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut, tim gabungan menemukan 29 koli rokok batangan yang belum dikemas. Sementara itu, dari dalam pabrik, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang terperiksa yang terdiri dari satu orang supir, satu orang operator mesin pelinting rokok, dan 6 orang karyawan pabrik.
Tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pelinting rokok yang sedang berproduksi, 1 unit mobil sebagai sarana pengangkut rokok ilegal, dokumen dan catatan terkait rokok ilegal, tembakau siap giling (TSG), kartu identitas dan alat komunikasi. "Saat ini, seluruh terperiksa dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk penelitian lebih lanjut," tambah Budi.
Ia mengatakan penindakan rokok ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal demi kesehatan, stabilitas ekonomi negara, serta jaminan perlindungan untuk industri yang taat hukum. Di sisi lain, pemindakan ini juga memberi efek jera bagi pelaku industri rokok ilegal.
"Sinergi antara Bea Cukai dan instansi terkait akan terus diperkuat guna memberantas peredaran rokok ilegal secara lebih efektif. Diharapkan kolaborasi yang solid ini dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang mematuhi regulasi. Masyarakat pun kami imbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal.” (*)