Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Bea Cukai Dumai mengamankan sabu seberat 1.468 gram dari seorang berinisial FN, penumpang Kapal MV Dumai, yang disembunyikan dalam bungkus teh. Penindakan ini berhasil dilakukan di Terminal Ferry Kota Dumai pada Minggu, 12 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi memaparkan kronologi penindakan yang terjadi di wilayah kerjanya tersebut. “Penindakan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gelagat pelaku yang gelisah. Pelaku juga meninggalkan tas yang dibawanya dan menunjukkan sikap berusaha kabur saat didekati petugas,” ujar Fuad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Fuad menambahkan, dengan adanya kecurigaan tersebut, petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka. “Tersangka yang berusaha kabur, kemudian ditangkap. Dari tas tersangka, kita lakukan pemeriksaan dan ditemukan plastik bekas kemasan teh berisi kristal bening positif sabu setelah dilakukan narkotes di Balai Lab Bea Cukai Dumai,” tuturnya.
Dengan barang bukti tersebut, tersangka diserahkan ke Satnarkoba Kepolisian Resor Dumai untuk pengembangan kasus lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polres Dumai untuk pengembangan kasus. Presiden sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Maka Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI, serta instansi terkait akan terus bersinergi memberantasnya. Kita berharap, dengan adanya penindakan kali ini, akan membuat jera dan perlahan menutup semua jaringan peredaran barang haram tersebut,” katanya. (*)