Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bea Cukai Imbau Masyarakat untuk Waspadai Jasa Unlock IMEI

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pendaftaran nomor IMEI atau lebih dikenal dengan jasa unlock IMEI.

14 April 2025 | 14.25 WIB

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pendaftaran nomor IMEI. Dok. Bea Cukai
Perbesar
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pendaftaran nomor IMEI. Dok. Bea Cukai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pendaftaran nomor IMEI atau lebih dikenal dengan jasa unlock IMEI. Ia menegaskan, pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi. Registrasi IMEl melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk handphone, komputer genggam, dan komputer tablet atau HKT yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendaftaran IMEI untuk HKT yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri cukup melalui pengisian electronic customs declaration  atau e-CD, yaitu pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Sementara itu, untuk penumpang yang tidak langsung memproses pendaftaran IMEI-nya, sehingga mendaftar di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat dapat menggunakan formulir registrasi IMEI yang terdapat di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Budi mengatakan, pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya. Hanya saja, penumpang tetap perlu melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas gawai yang dibawa. Artinya, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan atas pendaftaran IMEI, melainkan kewajiban perpajakan atas barang bawaan.

"Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasinya. Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya.” (*).

Tempo

Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus