Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Bea Cukai Palangkaraya bersama Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangkaraya berhasil menggagalkan pengiriman 150 butir Tramadol HCL ilegal, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara mengatakan, penindakan ini menjadi sala satu upaya pengawasan dari Bea Cukai Palangkaraya dan BBPOM Palangkaraya mengenai peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memiliki izin edar resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keterlibatan Bea Cukai dalam penindakan ini didasarkan pada instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-1/BC/2021, yaitu Bea Cukai memiliki peran dalam upaya P4GN atau Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau yang menyebut adanya pengiriman Tramadol HCL tak berizin yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan ke Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Diketahui, Tramadol HCL merupakan kategori obat keras dan peredarannya diawasi ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebagai tindak lanjut penindakan ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BBPOM Palangkaraya untuk dimusnahkan di tempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Bea Cukai Palangkaraya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat," tegas Asep. (*)