Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi ekspor 41 karton tembakau iris atau TIS milik PT Taru Martani ke Jepang, pada Rabu, 5 Maret 2025. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani mengatakan, sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, atas barang kena cukai, termasuk di dalamnya hasil tembakau yang diekspor diberikan fasilitas tidak dipungut cukai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Fasilitas tidak dipungut cukai untuk ekspor tembakau iris ini akan mendukung peningkatan ekspor Indonesia, terutama di sektor industri tembakau yang memiliki potensi besar di pasar internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemeriksaan pun dilakukan sebagai bagian dari prosedur pemberian fasilitas tidak dipungut cukai atas ekspor. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang akan diekspor sudah sesuai dengan ketentuan cukai dan telah dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. Setelah dipastikan kesesuaiannya, dilakukan penyegelan untuk kemudian dikirim ke pelabuhan muat ekspor di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Bea Cukai Yogyakarta berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung industri dalam negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif sehingga dapat bersaing dalam pasar internasional,” ujar Riri.
Adapun diketahui 41 karton tersebut berisi 7.170 pak dari 3 merek unggulan PT Taru Martani yaitu Violin, Virgin, dan Royal Bourbon. Nilai ekspor untuk tembakau iris ini mencapai USD 7.912,77 atau setara lebih dari Rp125 juta. (*)