Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPKH Gandeng Jamdatun: Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Haji

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.

24 Desember 2024 | 11.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna (kiri), dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) di Jakarta. Dok. BPKH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia menjalin kerja sama untuk menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara demi mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta ini dihadiri oleh Jamdatun R. Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi bertema Business Judgement Rules dalam Pengelolaan Keuangan Haji yang memberikan wawasan strategis kepada para peserta.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, kolaborasi ini merupakan langkah startegis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih Amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia.”

R. Narendra Jatna menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH. “Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi lima aspek utama yakni bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum yang akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum seperti Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit) dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber.

Selain itu, mitigasi risiko hukum dan tindakan hukum Lain seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara juga menjadi bagian dari ruang lingkup kerja sama tersebut.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPKH dan Jamdatun, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus