Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Bantu Memerdekakan Desa

Inti kehidupan masyarakat berasal dari hasil hutan yang berstatus hutan lindung.#InfoTempo

26 Februari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nikson Nababan, Bupati Tapanuli Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat awal menjabat Bupati Tapanuli Utara pada 2014, Nikson Nababan mendapati sebanyak 70 dari 241 desa di Kabupaten Tapanuli Utara terisolasi karena aksesnya hanya berupa jalan setapak dan belum mendapatkan aliran listrik. Dia pun bercita-cita agar desa menjadi motor penggerak perekonomian negara, desa harus merdeka dari kondisi terisolasi dan keterbelakangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami membuka akses dan merdekakan desa-desa itu," kata Nikson dalam program Teras Negeri di kantor Tempo, Rabu, 22 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk memulai perekonomian atau kunci perekonomian adalah infrastruktur jalan dan jembatan. Itu sebabnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara terus menggenjot aksesibilitas dan fasilitas hingga ke dusun-dusun.

Setelah akses menuju desa lebih lancar, Nikson Nababan mendapati inti kehidupan masyarakat berasal dari hasil hutan yang berstatus hutan lindung. Dengan kondisi demikian, maka sumber mata pencaharian mereka akan terancam apabila satu saat terjadi alih fungsi hutan tersebut. Jika itu terjadi, maka menurut Nikson, penduduk sekitar tidak akan bisa lagi mencari penghidupan di hutan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kemudian mempelajari bagaimana tata kelola tanah adat di berbagai daerah dan melakukan kajian bersama akademikus. Nikson Nababan "mengetuk pintu" hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan demi memohon pelepasan lahan berstatus hutan di Kabupaten Tapanuli Utara sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 579 untuk dijadikan hak milik masyarakat. 

Singkat cerita permohonan itu terkabul, kemudian Nikson menerbitkan peraturan daerah dan peraturan bupati yang memuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Saat ini ada tiga komunitas adat yang memiliki tanah adat dan telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Artinya, tanah yang menjadi milik masyarakat itu keluar dari pengelolaan hutan lindung, sehingga mereka dapat memanfaatkannya sebagai sumber kehidupan dan bersifat komunal," ujarnya. "Ini upaya kami untuk melindungi masyarakat, mengelola hutan, menjaga ekosistem, sekaligus memastikan kelangsungan hidup mereka."

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus