Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MEMO BISNIS - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, meminta PT Banten Putra Konstruksi, sebagai pelaksana proyek pembangunan Jalan Raya Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, untuk memaksimalkan waktu yang telah diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp2,6 miliar ini diberikan tenggat waktu hingga 13 Februari 2025.
Aan menegaskan bahwa perpanjangan waktu 50 hari tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pihak pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi. "DPUPR sudah memberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek ini. Kami meminta pelaksana memaksimalkannya agar pekerjaan selesai sesuai target," kata Aan, Senin, 13 Januari 2025.
Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan akan ada sanksi tegas jika proyek tidak selesai sesuai waktu yang diberikan. "Jika proyek ini tidak dikerjakan sesuai jadwal, kami akan meminta perusahaan tersebut masuk daftar hitam (blacklist) dan dilarang mengikuti lelang proyek di Kabupaten Bogor," ujarnya.
Aan berharap pihak penyedia jasa dapat memenuhi kewajiban mereka agar pembangunan infrastruktur berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini