Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2023

Pendapatan daerah kabupaten sangat bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua Barat.

11 September 2024 | 21.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - DPRD Teluk Bintuni menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2024 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023. Acara berlangsung di aula utama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, Rabu, 11 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang penyampaian LKPJ dibuka oleh ketua DPRD Simon Dowansiba. Selanjutnya pembacaan daftar hadir oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Diyah Setyowati, yang menyampaikan bahwa dari 20 orang anggota DPRD Teluk Bintuni, sebanyak 18 orang hadir dan 2 orang izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, dalam penyampaiannya menjelaskan LKPJ akhir masa jabatan Bupati Teluk Bintuni periode 2023 kepada DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. 

Petrus Kasihiw menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2019 pada Bab 1 Ketentuan Umum. 

Selanjutnya pada pasal 19 ayat 1 yang menyebutkan bahwa DPRD melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Juga pada ayat 3 bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagai dimaksud pada ayat 1 DPRD memberikan rekomendasi.

Dalam peraturan menteri dalam negeri tersebut, tidak dikenal istilah laporan akhir masa jabatan bupati, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020. Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2021 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Isi laporan LKPJ Bupati Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023, secara garis besar mengurangi dan membuat LPJ pelaksanaan APBD 2023, yang ada pada nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2023, meliputi kinerja pengelolaan keuangan daerah tahun 2023, sebagaimana termuat dalam dokumen LKPJ tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai berikut:

Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023 sebesar Rp2.962.503.244.080,79, atau 87,73 persen, realisasi pendapatan daerah tahun 2023 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp95.308.340.818,79 atau 128,80 persen, pendapatan transfer Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.862.598.734.239,00 atau sebesar 89.55 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp4.596.169.024 atau 4,33 persen. 

Bupati Petrus Kasihiw mengatakan bahwa dengan struktur dan postur pendapatan daerah yang terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan pendapatan lainnya pada tahun anggaran 2023, menunjukkan bahwa pendapatan daerah masih didominasi oleh pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah dan pemerintah provinsi yang mencapai lebih dari 88 persen. 

Bupati Kasihiw menyebutkan bahwa kontribusi PAD terhadap daerah Kabupaten Teluk Bintuni hanya berkisar 1,7 hingga 2 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pendapatan daerah kabupaten sangat bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua Barat.

Dengan kondisi tersebut, menurut Bupati Kasihiw, pemda terus melakukan upaya untuk menggali dan mengintensifkan sumber-sumber PAD menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mendorong perusahaan umum daerah (Perusda) untuk berperan dalam peningkatan PAD. 

Dalam laporan pertanggung jawaban itu, Bupati Kasihiw memaparkan jika pengelolaan belanja daerah, realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.049.325.945.223,30 atau 87,12 persen. Belanja daerah tersebut terdiri dari realisasi belanja operasi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.782.164.921.849 atau 89,74 persen. 

Sementara modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, belanja modal aset, realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.242.151.718.694,30 atau 83,43 persen.

Sedangkan belanja transfer meliputi transfer bantuan keuangan ke kampung dan transfer bantuan lainnya, realisasi belanja transfer Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 0 rupiah surplus atau defisit. APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023, ditetapkan dengan menganut prinsip anggaran defisit atau diformulasikan rencana pendapatan daerah lebih kecil dibanding rencana daerah. Dan defisit anggaran tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp86.882.701.142,51.

Usai penyampaian paparan, acara diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ oleh Bupati Petrus Kasihiw kepada Ketua DPRD Simon Dowansiba. (*)

Nugroho Adhi

Nugroho Adhi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus