Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konsitusi atau MK mengabulkan permohonan Partai Nasdem dalam sengketa pileg atau pemilihan legislatif di Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan 3, Papua Barat. Dalam amar putusan itu, Hakim Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengulang penghitungan suara di tujuh TPS di Distrik Weriagar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan itu disampaikan Mahkamah dalam Sidang Pleno Pengucapan Ketetapan, PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten atau Kota di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Gugatan Partai Nasdem ini terdaftar dalam Nomor Perkara 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, berdasarkan dalil Partai Nasdem selaku pemohon telah terjadi penambahan suara untuk sejumlah partai, di antaranya PKS, PDIP, dan Perindo sebanyak 164 suara. Partai Nasdem menduga penambahan suara ketiga partai itu berasal dari partai-partai lain.
Ia merinci dugaan distribusi perolehan suara itu terjadi di PKB sebanyak 34 suara, Gerindra 3 suar, Golkar 59 suara, Partai Buruh 15 suara, Partai Gelora 12 suara, Partai Hanura 5 suara, Partai Garuda 1 suara, PAN 19 suara, Demokrat 2 suara, PSI 1 suara, PPP 1 suara, dan Partai Ummat 3 suara. Saat mempertimbangkan permohonan itu, Mahkamah menemukan adanya ketidaksesuaian perolehan suara dari bukti berupa formulir model C hasil dan model D hasil yang disampaikan oleh Nasdem, KPU, dan Bawaslu.
"Namun oleh karena pemohon tidak membuktikan distribusi suara sebagaimana yang didalilkan, maka Mahkamah sulit untuk menentukan kebenaran perolehan suara dimaksud," kata Hakim Konstitusi Ridwan di ruang sidang, Jumat, 7 Juni 2024.
Akibatnya, Mahkamah kesulitan untuk menentukan kebenaran perolehan suara oleh tiga partai tersebut. Karena itu, menurut Mahkamah, dalil yang diajukan Nasdem selaku pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, dalam dalil pokok permohonannya, Nasdem menduga terjadi penambahan suara oleh PKS di tujuh Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Distrik Weriagar. Dugaan itu dilengkapi dengan adanya perbedaan perolehan suara dalam formulir model C hasil DPRD Kabupaten atau Kota dengan formulir model D hasil Kecamatan DPRD Kabupaten atau Kota.
"Bahkan Bawaslu pun menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara, baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, bahwa Mahkamah juga menemukan ketidaksesuaian hasil penghitungan suara beberapa partai politik sehingga menyulitkan Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar. Karena itu, ucapnya, untuk memastikan kemurnian suara pemilih dan penegakan prinsip pemilu yang jujur dan adil, Mahkamah berpendapat perlunya dilakukan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS Distrik Weriagar.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar," kata Hakim Ketua Suhartoyo membacakan amar putusan.
Adapun ketujuh TPS itu di antaranya TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.
Untuk melaksanakan penghitungan suara ulang, Mahkamah menilai KPU Teluk Bintuni perlu melakukan dalam jangka 15 hari sejak putusan ini diucapkan.