Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ciptakan Good Governance melalui Reformasi Birokrasi

Keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi sangat mendukung penciptaan tata pemerintahan yang baik, atau yang biasa disebut good governance, sehingga ekonomi akan tumbuh cepat.

10 Juni 2019 | 11.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil pada Pembukaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), di Hotel Mercure TB. Simatupang, Rabu 22 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO METRO – Keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi sangat mendukung penciptaan tata pemerintahan yang baik, atau yang biasa disebut good governance, sehingga ekonomi akan tumbuh cepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, pada kegiatan Pembukaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), di Hotel Mercure TB. Simatupang, Rabu, 22 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, Reformasi Birokrasi merupakan inti dari upaya menciptakan good governance sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan investasi di Indonesia, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia, sehingga menghasilkan kesejahteraan rakyat. “Memang tidak mudah, tetapi semua bisa jika memang mau berubah," ujar Sofyan Djalil.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk melaksanakan RB yang sudah berjalan selama lima tahun. PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

Reformasi Birokrasi (RB) sendiri merupakan upaya untuk melakukan perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengatakan jika nilai RB meningkat maka tunjangan kinerja pun akan ikut meningkat. "Ditargetkan pada tahun ini sampai dengan akhir bulan nanti kita bisa mencapai nilai RB 75,0 dengan nilai sebelumnya 68,25 sehingga tunjangan kinerja akan naik menjadi 80 persen," kata Himawan.

Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa PMPRB mencakup penilaian terhadap dua komponen, yaitu pengungkit (enablers) dan hasil (results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Sedangkan hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. “Komponen pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan," ujar Himawan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Gunawan Muhammad, menyampaikan bahwa setiap tahunnya penilaian RB terus meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun ini terjadi perubahan dalam penilaian RB. "Kalau dulu penilaian RB di level kementerian, sekarang dituntut untuk menilai sampai level Eselon I,” ujar Gunawan.

Gunawan juga mengungkapkan perbedaan penilaian terjadi karena hadirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun 2018 menggantikan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Acara pembukaan PMPRB yang diadakan di Hotel Mercure TB Simatupang itu, dihadiri oleh beberapa Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN. Yaitu, Inspektur Jenderal Sunraizal, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Djamaluddin, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan R. Muhammad Adi Darmawan, dan Pejabat Administrasi Kementerian ATR/BPN. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus