Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deposito Emas Kini Hadir di Pegadaian Digital

PT Pegadaian kini resmi mengantongi izin untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion yang menghadirkan fitur Deposito Emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital.

21 Januari 2025 | 11.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
PT Pegadaian resmi menghadirkan fitur produk Deposito Emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital. Dok. Pegadaian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO BISNIS - PT Pegadaian kini resmi mengantongi izin untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion yang menghadirkan fitur Deposito Emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital. Deposito Emas merupakan fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan antara para pihak, dalam ini Pegadaian dan nasabah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kehadiran Deposito Emas menjadi alternatif berinvestasi yang menjanjikan, mengingat emas memiliki nilai yang tidak surut dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal ini pun disambut baik oleh salah satu nasabah loyal Pegadaian, Gella Puspita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini bisa jadi alternatif investasi masyarakat untuk investasi jangka panjang. Saya hampir tiap bulan top up Tabungan Emas, tapi karena tidak di lock, kadang suka mudah tergoda untuk gadai atau bahkan dijual untuk kebutuhan konsumtif. Tapi kalau di lock seperti deposito di bank ada jangka waktunya, bagus banget,” ujarnya.

Keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman karena diasuransikan, tenor deposito juga flexibel dengan imbal hasil 1 persen per tahun. Untuk bisa menikmati fitur ini,, nasabah tentu harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada Aplikasi Pegadaian Digital vers 6.1.0 dan bertransaksi minimal 5 gram.

“Ternyata mudah, di dalam menu kita tinggal pilih menu Tabungan Emas lalu mengajukan Deposito Emas  di menu selanjutnya pakai rekening Tabungan Emas kita, isi saldo emas sesuai dengan jumlah yang mau di deposito terus pilih jangka waktunya. Semudah itu ya,” tambah Puspita.

Sebelumnya pada penghujung 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat  S-325/PL.02/2024.

Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas. 

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas pada Layanan Bulion Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

Adanya bulion diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki Investasi emas, apalagi investasi emas dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya pada 2024 lalu. Pegadaian sendiri terus memantapkan komitmennya melebarkan bisnis pada bidang Bullion Services  untuk mendukung perekonomian dengan MengEMASkan Indonesia. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus