Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditjen Imigrasi Wajibkan Pengelola Penginapan Melapor Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.

27 Maret 2025 | 23.14 WIB

Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Dok. Imigrasi
Perbesar
Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Dok. Imigrasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di tempat mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan, petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan lewat  platform APOA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2). Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh petugas imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi. Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya.

Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA.

Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Mereka harus memastikan bahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out.

Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi. Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.

Adapun mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan seluruh Indonesia yang tercatat di APOA sebanyak 78.077 orang. Terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out. asal orang asing didominasi dari Australia sebanyak 13.104 orang. Disusul Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 12.493 orang, India 5.688 orang, Singapura 4.491 orang dan Jepang 3.869 orang.

Sementara itu, provinsi yang catatan okupansi orang asing di penginapan tertinggi yaitu Bali sebanyak 47.772 orang, Kepulauan Riau 6.068 orang, Jawa Timur 4.647 orang, Nusa Tenggara Timur 4.066 orang dan DK Jakarta 3.210 orang.

“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menambahkan, Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan para stakeholder terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan. "Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.” (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus