Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengadakan kegiatan acara sinkronisasi perencanaan program dan anggaran tahun 2020 yang diselenggarakan di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, 25–28 Februari 2020.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap kebijakan penanganan fakir miskin yang telah ditetapkan pada 2019 dan sedang dilaksanakan pada 2020 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuan lain penyelenggaraan acara ini adalah untuk mendapatkan informasi yang utuh dari masing masing provinsi yang berhubungan dengan potret kemiskinan di wilayah masing masing yang mencakup wilayah I, II, dan III, serta untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan penanganan fakir miskin di pusat dan daerah terencana terpadu dan berkelanjutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Acara yang digelar selama tiga hari, pada 25–28 Februari ini diikuti 80 peserta. Mereka merupakan perwakilan dari pusat dan daerah wilayah I,II, dan III. Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal PFM Kementerian Sosial Andi ZA Dulung, didampingi oleh Sekretaris Ditjen PFM, Nurul Farijati, dan Direktur PFM Wilayah I,II, dan III.
Andi ZA Dulung mengatakan dalam penanganan fakir miskin, diperlukan suatu data terpadu yang dapat dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Data yang ada perlu diverifikasi dan divalidasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data terpadu,” ujarnya.
Seiring dengan kebutuhan data yang valid dan terus terupdate ini Andi ZA Dulung mengatakan bahwa dukungan penuh pemerintah di daerah dalam menyuplai data yang terus diperbaiki penting untuk mendukung ketepatan sasaran agar terus bertambah.
“Sebagai stimulus pergerakan ekonomi, sesuai dengan arahan Presiden bahwa ada penambahan indeks nominal bantuan sosial pangan dalam program sembako yang selama ini Rp 150 ribu, namun selama periode Maret hingga Agustus 2020 atau enam bulan menjadi Rp 200 ribu per KPM per bulan,” kata Andi.
Kementerian sosial yang mendapatkan mandat melakukan program perlindungan sosial dan penanganan fakir miskin telah melakukan upaya pengurangan angka kemiskinan yang dilakukan dengan pola pendekatan pemberdayaan terpadu dan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota sampai pada level kelurahan dan desa, organisasi masyarakat. (*)