Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar kegiatan dengan tajuk Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kekayaan intelektual (KI) sangat erat kaitannya dengan perkembangan teknologi, inovasi dan global. KI juga diartikan sebagai aset tak berwujud yang dihasilkan oleh pemikiran, seperti hak cipta, paten dan merek dagang," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko saat pembukaan acara di Auditorium BJ. Habibie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Handoko menyampaikan, KI merupakan sesuatu yang penting oleh para pelaku riset. Selain itu, hak terhadap KI ini juga diatur dalam Pasal 16 Ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 59 Ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Kegiatan yang diselenggarakan BRIN kali ini, menurut Handoko, diikuti puluhan peserta yang terdiri dari para valuator. Mereka adalah orang-orang yang berada di garda terdepan dalam hal pengukuran dan pemutakhiran terkait hak paten. "Profesi ini tidak mudah, sebab itu kami gelar kegiatan ini sebagai kick-off atau permulaan," ucap Handoko.
Lebih lanjut, Handoko menyampaikan, BRIN menjadi ujung tombak dalam pengambangan riset dan inovasi di Indonesia. Kegiatan yang kini digelar bersama valuator tersebut juga dinilainya sebagai bentuk dan upaya kontribusi BRIN terhadap pembangunan berbasis kekayaan intelektual.
"Sebagaimana diketahui kebijakan pembangunan Indonesia saat ini telah meninggalkan pembangunan berbasis sumber daya alam menjadi pembangunan berbasis kekayaan intelektual," ujar Handoko. "Maka bayangkan nanti jika seandainya sebuah teknologi yang sudah diciptakan tidak diketahui siapa pemiliknya, ini kan juga merugikan penemunya sendiri," tambah Handoko.
Sementara itu, Dewan Pengawas BRIN Bambang Kesewo mengatakan, valuator HAKI sekarang menjadi profesi yang penting dalam hal riset dan pengawasan hak paten. Mereka sebagai orang yang menilai dan menetapkan berapa value yang diberikan terhadap sebuah riset atau merek dagang dan penemuan lainnya.
"Sebab pentingnya profesi valuator HAKI, secara politis-yuridis baik bila pembentukan dan pengembangan profesi ini diacu pada UU Sisnas Iptek 2019. Undang-undang ini bukan hanya amanat saja, tapi juga bagian dari pengembangan ilmu teknologi serta pemanfaatan pembangunan dan kebutuhan pemerintah," ucap Bambang saat pembukaan kegiatan.
Bambang juga menyayangkan kondisi periset yang tidak terlalu memandang penting terkait hak paten. Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan tidak adanya materi pembelajaran tentang hak kekayaan intelektual di jurusan teknik atau sejenisnya. "Padahal hak paten ini penting, tapi kebanyakan periset mengabaikan dan menganggap pekerjaannya hobi saja," ujar Bambang.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.