Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DPRD Kabupaten Bogor Respons Keluhan Masyarakat tentang Pencemaran Lingkungan

Lima anggota DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak ke PT. Rainbow Indah Carpet. Para legislator menemukan berbagai temuan yang jadi penyebab pencemaran lingkungan di Kecamatan Sukaraja.

23 Februari 2025 | 14.14 WIB

Ketua komisi II DPRD Kabupaten Ferry Roveo Checanova dan Ketua komisi I Irvan Maulana DPRD Kabupaten Bogor melakukan sidak PT. Rainbow Indah Carpet yang dituding mencemarkan lingkungan warga di  Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Ahad, 23 Februari 2025. Dok. Pemkab Bogor
Perbesar
Ketua komisi II DPRD Kabupaten Ferry Roveo Checanova dan Ketua komisi I Irvan Maulana DPRD Kabupaten Bogor melakukan sidak PT. Rainbow Indah Carpet yang dituding mencemarkan lingkungan warga di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Ahad, 23 Februari 2025. Dok. Pemkab Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMO BISNIS – Lima anggota DPRD Kabupaten Bogor menanggapi keluhan masyarakat Cimandala, Kecamatan Sukaraja, terhadap pencemaran lingkungan yang disinyalir berasal dari perusahaan karpet, PT. Rainbow Indah Carpet.

Dikomandani oleh Ketua komisi II Ferry Roveo Checanova dan Ketua komisi I Irvan Maulana, para legislator itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berkantor di jalan raya Bogor-Jakarta. Tindakan ini lantaran perusahaan dinilai tidak mau menggubris protes warga.

Dari hasil sidak, para legislator melihat sejumlah kejanggalan, antara lain pembuangan limbah cair bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun asap yang menimbulkan bau busuk. Selain membuang limbahnya, PT. Rainbow Indah Carpet, bangunan pabrik karpet diduga mengubah jalur irigasi atau drainase, hingga menimbulkan bencana banjir ke lingkungan sekitar. Selain itu, ada dugaan terjadi alih fungsi perijinan bangunan, yang awalnya gudang seperti permohonan PT. Rainbow Indah Carpet menjadi gedung operasional.

"Kami meminta pihak pabrik karpet tersebut memperbaiki diri, sejumlah keluhan warga terkait dugaan pembuangan limbah B3, asap, penutupan drainase dan belum lengkapnya perijinan gedung," ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ferry Roveo Checanova alias Vio, pada Ahad , 23 Februari 2025.

Vio menegaskan, drainase air tidak boleh ditutup oleh perusahaan dan harusnya pagar PT. Rainbow Indah Carpet tidak boleh diluar pagar. Sebab, menurut Vio, perusahaan beli tanah tidak berikut drainase yang sejatinya milik pemerintah karena daerah milik sungai. Saluran air tidak boleh didalam pabrik dan ditutup yang mengakibatkan banjir menimpa warga sekitar.

Politisi PPP itu pun meminta alih fungsi lahan turut dibenahi. Vio pun menyebut, pemeriksaan Ketua RT setempat oleh pihak kepolisian akibat laporan PT. Rainbow Indah Carpet dikatakan tidak layak. Tindakan ini merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk membungkam suara rakyat.

"Saluran atau drainase air adalah milik pemerintah, kan lucu Ketua RT diperiksa kepolisian akibat warga ada yang bobol pagar yang bukan tempatnya, karena warga tidak ingin kebanjiran. Perusahaan harus menjelaskan hal itu kepada rakyat dan kami selaku wakil rakyat," Vio menegaskan. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus